oleh

Dijanjikan Jadi Artis, Polres Tangsel Ringkus Pencabulan Bocah di Pondok Aren

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Resort Kota Tangerang Selatan (Polres Tangsel) meringkus pelaku berinisal SA (30) terduga tindak pencabulan terhadap bocah 10 tahun di Pondok Aren, Ciputat Tangsel.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra menerangkan, pelaku menggunakan modus sebagai crew teve yang sedang mencari artis kepada calon korbannya dan membawanya ke tempat sepi.

“Jadi modus operandi tersangka, seperti tersangka mengaku sebagai bagian kru teve dan menjanjikan korbannya untuk dapat menjadi artis atau bertemu dengan artis,” ujar Angga di Mapolres Tangsel, Lengkong Gudang, Selasa (1/12/2020).

Angga menjelaskan, kejadian itu terjadi di Jurang Mangu Timur tanggal 18 November 2020 sekitar pukul 13.00 WIB. Angga membeberkan, awalnya tersangka berputar menggunakan sepeda motor untuk mencari korban.

“Sampai di satu tempat, ada anak perempuan berumur 10 tahun. Lalu tersangka mengiming-imingi agar calon korban dapat berfoto sama artis. Saat korban tertarik kemudian dibawa menggunakan sepeda motor, tiba di suatu gang atau semak-semak korban diturunkan oleh tersangka SA ini,” ungkapnya.

**Baca juga: Masa Normal RSU Tangsel di Pamulang Sediakan 297 Bed

Lalu, tersangka mengancam korban dengan meninggalkan jika berteriak. Saat korban pasrah tersangka membuka celana korban dan mencabuli korban. “Setelah melakukan hal tersebut korbannya kembali dibawa, dimana korban pertama kali bertemu,” terangnya.

Atas perbuatannya, Angga menyebut, tersangka terancam pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. “Terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (eka)

Print Friendly, PDF & Email