oleh

Diimingi Rp15 Juta, Ojol Kurir Sabu Ditangkap Polsek Ciputat

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang pria pengemudi ojek online atau ojol ditangkap aparat Polsek Ciputat, Kota Tangerang Selatan. KK (31) ditangkap karena nyambi menjadi kurir narkoba jenis sabu.

Polisi menggerebek rumah kontrakan tersangka di Ciledug, Kota Tangerang. Aparat yang menggeledah setiap sudut ruangan tak menemukan barang bukti yang dicari.

“Tapi pas bagasi motor tersangka dibongkar anggota saya temukan plastik klip bening berisi sabu seberat 297 gram,” ungkap Kapolsek Ciputat, Komisaris Endy Mahandika di kantornya, Senin (2/9/2019).

Tersangka mengaku menjemput kristal bening haram itu dari area parkir pusat perbelanjaan di Jakarta Barat. Rencananya sabu akan diserahkan kepada bandar berinisial B yang kini berstatus buron.

“Tersangka KK menyatakan upah dari hasil antar jemput sabu sebesar lima belas juta rupiah,” ungkap Endy.**BAca juga: Kader Milenial PAN Kota Tangerang Ini Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat di Parlemen.

Akibat perbuatannya, pelaku KK dijerat melanggar Pasal 112 jo Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara.(yud)

Print Friendly, PDF & Email