1

Dihajar Warga Cikupa, Dua Pemuda Palembang Terancam UU Darurat

Barang bukti badik di Polsek Cikupa.(Agm)

Kabar6-Petugas Polsek Cikupa hingga kini masih memeriksa dua pemuda asal Pelambang yang diamuk warga Cikupa, Senin (31/7/2017).

Ya, kedua pemuda garang itu masing-masing diketahui bernama Johan (25) dan Suprihatin (28). Dari tangan keduanya juga disita empat bilah senjata tajam jenis badik, sebagai barang bukti.   

“Kami amankan empat bilah badik dan saat ini keduanya masih kami periksa intensif di Polsek,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cikupa, Iptu Ngapip.

Menurutnya, ulah kedua pemuda bersenjata tajam itu bisa dijerat dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman Pidana penjara paling lama 10 tahun.

Diketahui, Johan dan Suprihatin diamankan warga setelah nyaris menikam Bambang Eko, warga pemilik rumah kos di Desa Bitung Jaya, RT 4/2, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.**Baca juga: Pacaran Kelamaan, Dua Pemuda Palembang Dihajar Warga Cikupa.

Ya, keduanya tak terima dan marah setelah ditegur oleh Bambang Eko, karena terlalu lama bertandang ke kamar kos yang dihuni Nurmi, kekasih Johan.(agm)