oleh

Dihadiri 38 Anggota, Perda Protokoler DPRD Disahkan

image_pdfimage_print

Kabar6-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Perda Kedudukan protokoler DPRD tersebut disetujui dan disahkan di Ruang Paripurna DPRD Kota Tangerang, ditandatangani oleh pimpinan DPRD dan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Senin (27/6/2022).

Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo menyampaikan rapat paripurna tersebut turut dihadiri sebanyak 38 orang anggota.

“Berarti jumlah anggota yang hadir berjumlah 38 orang,” ujar Gatot saat memimpin rapat.

**Baca juga: KPU Turun ke Masyarakat Berikan Pendidikan Politik

Sementara itu, Ketua Pansus 1 DPRD Kota Tangerang, Junadi berharap Peraturan Daerah setelah ditetapkan tersebut dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, baik pimpinan DPRD maupun Anggota DPRD.

“Mudah-mudahan Perda ini dapat dilaksanakan sebaik-baiknya,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email