oleh

Digugat Kasus Tanah, WH Siap Menuntut Balik

image_pdfimage_print
Wahidin Halim.(ist)

Kabar6-Menghadapi gugatan jual beli tanah seluas 4.3 hektare di Desa Limo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang pada 2013 lalu, mantan Walikota Tangerang, Wahidin Halim (WH), yang juga tercatat sebagai Bakal Calon (Balon) Gubernur Banten, mengancam akan melakukan tuntutan balik.

Kuasa hukum WH, Natanael mengatakan, kliennya sudah melunasi pembayaran tanah tersebut pada 30 Desember 2013 lalu, dengan bukti Akta Jual Beli (AJB) dan kwitansi pembayaran lunas. Sedangkan mengenai perjanjian hitam diatas putih adalah buatan calonya.

“Tanyakan saja ke calonya. Nanti kita buktikan semua itu dipersidangan,” katanya, Selasa (27/9/2016).**Baca juga: Sah…! WH-Andika Sudah Daftar ke KPU Banten.

WH sendiri saat ditemui menegaskan, apabila dalam persidangan dirinya tidak terbukti bersalah, maka pihaknya akan melakukan tuntutan balik.**Baca juga: Kasus Jual Beli Tanah, WH Digugat Warga Tangerang.

“Mari kita tunjukkan mana yang benar dan salah di persidangan ini. Tapi, kalau saya tidak terbukti bersalah, maka saya akan menuntut balik. Karena ini pencemaran nama baik,” kata WH yang juga anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat itu lagi.(Alby)

**Baca juga: Total APBD 2016 Kota Tangsel Rp3,312 Triliun.

Print Friendly, PDF & Email