oleh

Digerebek, Pengedar Tramadol di Tangsel Kabur Lompat ke Sungai

image_pdfimage_print

Kabar6-Petugas gabungan gerebek dua lapak berkedok toko kelontong di Serpong dan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Pelaku usaha itu ternyata juga menjual obat-obatan keras daftar G.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fahri mengatakan, petugas gabungan sempat kejar-kejaran dengan salah satu pengedar obat golongan G di Jalan Wana Kencana, RtT 04/07, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong.

“Bahkan, dalam aksi kejar-kejaran tersebut dua pengedar sempat menyeburkan diri ke sungai untuk melarikan diri,” katanya lewat keterangan tertulis yang diterima kabar6.com, Jum’at (31/3/2023).

Sementara itu, Sub Koordinator Kefarmasian Dinas Kesehatan Tangsel, Lisa Fantina menerangkan, obat-obatan daftar G milik pedagang itu tidak bebas diperjualbelikan di tempat umum. Sebab mesti dijual di apotek atau toko obat resmi dan itupun wajib pakai resep dokter.

**Baca Juga: Warga dan Tokoh Kramatwatu Dukung Andika Hazrumy Maju di Pilbup Serang 2024

“Dalam razia ini obat yang ditemukan paling banyak jenis tramadol,” terang Lisa.

Muksin Al Fahri menyatakan, pemilik warung kelontong telah melanggar Pasal 69 Juncto Pasal 61 Ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Sistem Kesehatan Kota Tangsel. Pengedar obat daftar G diancam kurungan penjara enam bulan dan atau denda Rp 50 juta.

“Dari razia hari ini ribuan butir pil atau obat golongan G berhasil diamankan bersama penjualnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” klaimnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email