oleh

8 Pemerkosa Remaja di Serpong Dijerat Pasal Berlapis

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pagedangan, AKP Efri memastikan, kasus pemerkosaan terhadap remaja berinisial OR oleh 8 orang di Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang bukan karena suka sama suka.

“Itu akibat bujuk rayu dari pacarnya FF yang mengajak korban berpacaran,” ujarnya di Mapolsek Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Senin (6/7/2020).

Selanjutnya, pelaku FF mencekoki korban dengan pil exsimer yang membuat korban setengah sadar. “Saat korban setengah sadarlah pelaku melakukan aksinya,” ungkapnya.

Lanjutnya, setelah FF sudah memperkosa OR, kemudian para pelaku lainnya yang sudah menunggu di luar meminta izin kepada pelaku FF untuk ikutan memperkosa korban.

“Dari situlah terjadinya infeksi hebat di mulut rahim korban, sehingga korban sakit dan meninggal,” terangnya.

Efri menjelaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

**Baca juga: 8 Pemerkosa Remaja di Serpong Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara.

Di lokasi yang sama, Kanit Reskrim Pagedangan, Ipda Margana menjelaskan, untuk pasal pemberatan pihaknya menyerahkan ke kejaksaan.

“Tentunya Jaksa melakukan penelitian kalau ada penambahan dari Jaksa misaknua ada pasal pemberatan, nanti Jaksa memberikan petunjuk. Misalnya dihukum dengan pasal kebiri, pasal awalnya ya itu pasal 81 dan 82, mudah-mudahan minggu ini sudah masuk kedalam tahap 1,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email