oleh

Diduga Tak Kantongi Izin, Keberadaan Alfamidi di Cimanuk Pandeglang Dikritik Mahasiswa

image_pdfimage_print

Kabar6- Aktivis dari GMNI Kabupaten Pandeglang mengkritik keberadaan waralaba jenis Alfamidi di Desa Batubantar, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang diduga tak berizin dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang.

Ketua DPC GMNI Pandeglang, Tb Muhamad Afandi mengatakan, jika melihat Perda nomor 4 tahun 2017 tentang waralaba saat ini sedang di godong.

Namun ia heran pembangunan waralaba di Cimanuk tetap dibiarkan saja. Ia meninta, pihak DPMPTSP, Satpol PP dan DPRD Pandeglang jangan diam dan kesan seolah tutup mata.

“Harus ada tindakan, karena aturannya kan masih digodog. Untuk itu, pembangunan waralaba di Cimanuk harus dihentikan dulu sementara waktu,” tegas Afandi, Selasa (5/7/2022).

Sementara, Wakil Bidang Kaderisasi GMNI Pandeglang, Erik Setiawan mengaku, ironis melihat semakin menjamurnya waralaba di Kabupaten Pandeglang, tanpa tata kelola yang jelas.

Terbukti dengan berdirinya kembali jenis waralaba di daerah Kecamatan Cimanuk, Pandeglang yang saat ini proses pembangunan nya sedang berjalan.

**Baca juga: Daftar 27 Nama Pejabat Pandeglang yang Lulus Seleksi Lelang Jabatan dan Masuk Tiga Besar

“Informasi yang kami terima Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Waralaba masih dalam proses dan belum final. Tapi kenapa pendirian waralaba seakan dibiarkan, bukan menunggu Perda terbaru final dulu,”ujarnya.

Sementara Camat Cimanuk, Pandeglang, Dedi Taptajani mengungkapkan, pihaknya sering melakukan teguran dan menanyakan soal perizinan pembangunan waralaba jenis Alfa Midi tersebut. Namun kata Camat, pihak waralaba itu tidak pernah memperlihatkan dokumen perizinannya.

“Saya sering menanyakan soal izinnya, tapi mereka hanya menunjukan ijin toko busana saja. Tidak pernah memperlihatkan dokumen izin waralaba dari tingkat Kabupaten Pandeglang,”tandasnya.(Aep)

 

Print Friendly, PDF & Email