1

Diduga Tak Bayar Pajak, LSM BIAK Soroti Hotel Yasmin

Kabar6-Kasus dugaan “pengemplangan” pajak Hotel Yasmin Karawaci, kiranya cukup menyita perhatian publik di wilayah Kabupaten Tangerang.

Tak hanya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, kalangan masyarakat juga turut menyoroti masalah ketidakpatuhan pemilik Hotel Yasmin Karawaci terhadap kewajibannya dalam membayar pajak.

Ketua LSM Barisan Independen Antikorupsi (Biak) Abdul Rafid mengatakan pihaknya mendesak Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, agar mengambil langkah tegas menutup hotel berbintang tiga yang berada di kawasan Binong, Kecamatan Curung tersebut.

Langkah itu dianggap sebagai solusi terbaik, karena pemilik hotel berkapasitas 246 kamar ini telah “mengemplang” pajak semenjak hotel itu berdiri pada 2013 silam.

“Hari ini kami kirim surat ke Bupati Zaki. Kami, minta Hotel Yasmin Karawaci ditutup, karena selama empat tahun terakhir hotel itu diduga tidak pernah bayar pajak,” ungkap Opik sapaan karibnya, kepada Kabar6.com, Selasa (28/11/2017).**Baca Juga: Hotel Yasmin Karawaci Diduga “Kemplang” Pajak.

Selain mendesak Bupati Zaki, pegiat anti korupsi ini juga meminta Dirjen Pajak dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, untuk mengusut dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut.**Baca Juga: DPRD Desak Pemkab Tangerang Stop Bisnis Hotel Yasmin.

“Indikasi kerugian negara sangat kuat dalam kasus ini. Sebab, manajemen Hotel Yasmin Karawaci selama beroperasi dipastikan memungut pajak dari konsumennya. Pertanyaan kami uang pajak yang dipungut itu disetorkan kemana. Untuk itu, Penyidik Pajak dan Kejaksaan harus usut kasus ini,” katanya.(Tim K6)