oleh

Diduga Sebabkan Banjir, PT AMS Diadukan ke DPRD

image_pdfimage_print

Kabar6-Kuasa hukum PT Cakramas melayangkan surat pengaduan kepada DPRD Kabupaten Tangerang, terkait adanya pembangunan pabrik PT Arjuna Maha Sentosa (AMS) di Desa Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis yang diduga melakukan perusakan lingkungan.

Dalam suratnya, Jens Chandra Dan Ethelina Kolopaking pemilik PT Cakramas mengadukan adanya perusakan lingkungan yang dilakukan PT AMS yang membangun pabriknya, hingga terjadi penyempitan sungai yang mengakibatkan banjir di wilayah Kuta Jaya, Pasar Kemis, terutama di RT 01 Dan RT 02.

Dari pengaduan itu, bahwa sejak dibangunnya pabrik milik PT AMS telah melakukan pemindahan Dan penyempitan Sungai Cirarab yang semula 8 meter telah terjadi penyempitan menjadi 3 meter.

Dalam melakukan pemindahan itu juga, PT AMS mengambil Tanah milik PT Cakramas hingga membuat Sungai Cirarab melintas di Tanah PT Cakramas.

Kuasa hukum PT Cakramas, Maryono Lim, Andika Bhayangkara, Yul Drieyansyah, Dan Liem Lin Giok meminta DPRD Kabupaten Tangerang untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut untuk diselesaikan secara aturan yang berlaku.

Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang Moh Eko Riyadi mengaku telah menerima pengaduan itu Dan akan menindaklanjutinya dengan meninjau langsung lokasi tersebut.

“Jika pengaduan itu benar adanya, hingga Ada pemindahan posisi sungai Dan penyempitan sungai yang mengakibatkan banjir, maka akan Ada sanksi tegas untuk PT AMS,” tandas politisi Demokrat ini.

Sayangnya, hingga berita ini disusun belum ada klarifikasi langsung dari pihak PT Arjuna Maha Sentosa.(dre/*)

Print Friendly, PDF & Email