oleh

Diduga Rekam Video Sekaligus Cabuli Anak di Bawah Umur, Mahasiswa Asal Tangerang Ditangkap

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang mahasiswa berinisial RS (19) warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang pada Sabtu (07/01/2023) dini hari.

Penangkapan terhadap RS dilakukan lantaran pelaku diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 17 tahun, sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya), pada Rabu 22 Juli 2022 lalu. Pelaku melakukan bujuk rayu kepada Mawar sehingga pelaku berhasil melakukan hubungan layaknya suami istri.

Menurut Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza, RS diringkus di rumahnya setelah adanya laporan pihak orang tua korban (Mawar) atas dugaan persetubuhan yang dilakukan tersangka.

“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, RS diduga kuat telah melakukan persetubuhan terhadap korban Mawar,” ungkap AKP Dedi Mirza, Minggu (08/01/2023).

Lanjutnya, motif tersangka melakukan persetubuhan tersebut dengan cara bujuk rayu, tipu muslihat dan kata-kata bohong, memaksa, kekerasan dan ancaman kekerasan agar dapat melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

**Baca Juga: Pj Gubernur Banten Lepas Jalan Santai yang Dihadiri Ribuan Orang

Dari hasil Visum et Repertum korban mawar (17), dinyatakan mengalami luka robek pada kemaluannya. Ditambah lagi bukti pendukung lain dari isi percakapan ponsel korban dengan pelaku.

“Tersangka RS telah diamankan di Rutan Mapolres Serang. Terhadap tersangka kita terapkan Pasal 81 ayat (1)(2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tegasnya.

Perbuatan bejad tersangka RS terbongkar setelah kakak korban melihat video mesum  tersangka bersama adiknya di galeri ponsel milik adiknya tersebut. Kemudian kakak korban memberitahukan kepada kedua orang tuanya. Atas laporan orang tua korban ke polisi maka RS ditangkap  di rumahnya pada 7 Januari 2023 sekitar pukul 01.00 WIB. (Red)

 

Print Friendly, PDF & Email