oleh

Diduga Pukul Anak Dibawah Umur, Pejabat Dinas Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6- Salah seorang pejabat dinas dilingkup Pemerintahan Kabupaten Tangerang berinisial AG, diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Berdasarkan Laporan Polisi (LP) di Polsek Mauk dengan nomor 68/B/VI/2022/sek.Mauk/Polres Kota Tangerang/Polda Banten, pada Senin 06 Juni 2022, AG didiuga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap dua orang anak dibawah umur berinisial HNP (10), dan MAF, warga Kampung Kijem, RT003/001, Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Dalam LP tersebut, Sugiharto, orangtua korban, melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polsek Mauk, terkait tindakan kekerasan terhadap anak dibawah sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014, Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak.

Menurut keterangan Sugiharto yang tertuang dalam LP, peristiwa itu berlangsung pada Sabtu, 04 Juni 2022 sekira Pukul 16.00 WIB, tepatnya di sawah samping rumah AG yang berlokasi di Kampung Margasari, Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Awalnya, korban HNP, MAF, Fzl dan Bgs, sedang melintas di samping rumah pelaku. Tiba- tiba AG melempar lumpur dengan menggunakan sebuah gayung kearah korban.

Kemudian, keempat anak tersebut melarikan diri untuk menghindar. Namun, akibat lemparan lumpur tersebut, MAF terjatuh ke dalam selokan.

Setelah itu, AG memukul tangan kanan HNP hingga mengalami luka memar. Usai kejadian itu, korban bersama tiga rekannya melarikan diri dan pulang ke rumahnya, lalu menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya.

Dikonfirmasi Kabar6.com terkait LP itu, AG mengatakan, pihaknya tak menampik kejadian tersebut. Ia mengaku kesal karena para korban berjalan dengan menginjak- injak tanaman di lokasi rumahnya.

**Baca juga:Diduga Terlibat Korupsi Dana Bosda, 100 Kepsek SD dan SMP Diperiksa Kejaksaan

Namun, permasalahan itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan dengan korban.

“Ya Bang, masalahnya sudah selesai, kedua belah pihak sudah saling minta maaf dan disaksikan oleh Pak Kades. Kita sudah sepakat untuk tidak melanjutkan perkara itu keranah hukum,” ungkap AG, kepada Kabar6.com, melalui sambungan telepon, pada Senin (27/06/2022).(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email