oleh

Diduga Provider XL Axiata Nunggak Ratusan Juta Sewa Lahan Pemkot Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-DPRD Kota Tangerang menyebut PT XL Axiata salah satu provider pemilik jaringan internet kabel optik di wilayah Kota Tangerang menunggak sewa lahan kepada Pemkot Tangerang. Tunggakan tersebut mencapai ratusan juta, selama empat tahun.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Anggiat Sitohang menyampaikan hal tersebut usai hearing atau rapat dengar pendapat gabungan dengan pihak PT XL Axiata, Dinas PUPR, DPMPTSP, Satpol PP, Rabu (16/3/2022) kemarin di gedung DPRD.

Diketahui, sebagian jaringan internet kabel optik milik operator selular yang memiliki 57,98 juta pelanggan se-Indonesia tersebut, menggunakan lahan atau ruang milik jalan (rumija) milik Pemkot Tangerang.

Anggiat mengatakan, selain tak memiliki izin galian dari DPMPTSP untuk jaringan internet kabel optik serta tiang tumpu, pihak XL Axiata juga ternyata menunggak uang sewa rumija kepada Dinas PUPR Kota Tangerang selama empat tahun.

“Kalau dari keterangan Dinas PUPR tadi, XL Axiata ini punya tunggakan selama empat tahun. Itu untuk sewa rumija. Jadi sistem sewa rumija ini durasinya lima tahunan. Nah mereka baru bayar sewanya di tahun pertama, awal pertama kali mereka mengajukan kontrak sewa dengan PUPR,” kata Anggiat kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).

Selain itu, Anggiat menjelaskan, sebagian besar provider jaringan internet kabel optik yang ada di Kota Tangerang hanya mengantongi rekomendasi teknis (rekomtek) dari Dinas PUPR Kota Tangerang maupun Provinsi. Termasuk pula PT XL Axiata.

Meski demikian, dalam Perda Kota Tangerang No 3 tahun 2017 tentang perubahan kedua atas Perda No 17 tahun 2017 tentang Restribusi Perizinan Tertentu, itu diatur soal kewajiban izin galian.

“Nah, kalau izin galian itu ada di DPMPTSP. Jadi kalau mereka (provider) tidak berizin artinya mereka tidak membayar kewajiban retribusi. Kami merekomendasikan kepada Satpol PP tebang semua tiang-tiang tak berizin,” tegas politisi Partai Nasdem itu.

Anggiat menyebut salah satu dari 13 provider yang diduga tak mengantongi izin yakni XL Axiata.

Anggota Komisi III Muhammad Rizal mengungkapkan, dari catatannya dalam hearing tersebut pihak XL Axiata menunggak Rp124 juta kepada Dinas PUPR atas sewa rumijan yang dimanfaatkan untuk tiang tumpu dan jaringan internet kabel optik bawah tanah.

Tunggakan tersebut, kata politisi PDI-P itu, merupakan akumulasi tunggakan selama empat tahun berturut-turut dengan estimasi Rp31 juta per tahunnya.

“Kontrak sewanya itu lima tahun, tapi yang dibayar baru untuk satu tahun. Karena dalam kontraknya itu harus dibayar setiap tahun,” ungkapnya.

Rizal juga menyebut bahwa sejatinya di Kota Tangerang sudah ada peraturan walikota yang membatasi pendirian tiang tumpu jaringan internet karena dinilai mengganggu estetika kota.

“Di perwal itu sebenarnya sudah dilarang. Tetapi kenyataannya saat ini keberadaan tiang-tiang internet semakin menjamur. Nah ini yang harus ditertibkan,” katanya.

Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang Ruta Ireng Wicaksono kepada wartawan memastikan pihaknya hanya memiliki kewenangan sebatas mengeluarkan rekomendasi teknis (rekomtek) kepada perusahaan provider pemilik jaringan internet kabel optik yang ada di Kota Tangerang.

**Baca juga: Rekap DPB Kota Tangerang Periode Februari, Berkurang 41 Pemilih Dari Sebelumnya

“Kalau kami sebatas memberikan rekomtek. Seharusnya pihak provider juga harus menindaklanjuti rekomtek itu untuk proses pengurusan izin ke PTS (DPMPTSP). Karena kewenangan yang mengeluarkan izinnya ada di PTSP,” katanya.

Sementara, Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kota Tangerang Nana Cisyana mengaku sejauh ini belum ada satupun perusahaan provider jaringan internet kabel optik yang mengajukan permohonan izin galian kepada pihaknya. “Sampai saat ini belum ada,” ujarnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email