oleh

Diduga Peras Nelayan Tangerang, Oknum Polairud Diperiksa Propam

image_pdfimage_print

Kabar6-Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kota Tangerang melakukan pemeriksaan terhadap anggota Polisi Air dan Udara (Polairud) Brigadir EP dan CP yang dilaporkan melakukan pemerasan terhadap nelayan, Senin (23/7/2018).

Berdasarkan pengamatan Kabar6.com di Divisi Propam Polres Kota Tangerang, hanya EP yang terlihat memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

Ya, EP terlihat hadir mengenakan pakaian dinas lengkap dan langsung masuk ke ruangan Kepala Seksi Propam Polres Kota Tangerang, Ajun Komisaris Agus Haerudin. Pemeriksaan pun dilakukan secara tertutup.

Kasi Propam juga mempertemukan EP dengan pelapor yaitu Marjen, dan dua nelayan korban pemerasan, Santibi dan Kasma.

“Dalam pertemuan itu oknum polisinya sepakat mengembalikan uang, membuat pernyataan diatas materai,” kata Agus Haerudin usai pemeriksaan.

Seperti diketahui, Brigadir EP dan Brigadir CP dilaporkan ke Propam Polres Kota Tangerang, karena diduga melakukan pemerasan terhadap dua nelayan di Desa Lontar, Kecamatan Kemiri.

“Kami lapor ke Propam karena mereka telah memeras dan mencemarkan nama baik kami,” ujar Marjen, kepada Kabar6.com, Senin (23/7/2018).

Marjen merupakan pemilik pelampung besi yang dipungut oleh nelayan Santibi dan Kasma. Dua nelayan ini terpergok Polisi Air saat memotong besi yang terapung di perairan Desa Lontar, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, pada 23 Mei lalu.

Sedianya, kasus itu bermula ketika dua nelayan bernama Santibi dan Tasna tengah memungut pelampung besi milik H. Marjen di perairan Desa Lontar, pada 25 Mei 2018 lalu.

Namun, aksi kedua nelayan itu dipergoki oleh anggota Polairud. “Kami langsung dituduh mencuri, dan digelandang ke kantor Pospol,” kata Santibi.

Padahal, katanya, Dia dan Kasma merasa hanya memungut besi yang tersangkut di jaring ikan. “Kami tidak mencuri, hanya memungut besi yang hanyut, karena nyangkut di jaring,” ujarnya lagi.

Saat itu, kata Santibi, EP dan CP langsung meminta uang sebesar Rp30 juta agar kasus itu tidak dilanjutkan.

“Mereka bilang kalau uang sebesar itu atas permintaan haji Marjen selaku pemilik pelampung. Kami bingung harus cari kemana uang sebesar itu,” kata Santibi.

Karena takut dipenjara, Santibi dan Tasna pun akhirnya meminjam uang Rp30 juta kepada Ajid, bos rongsokan yang biasa menampung hasil mereka memulung. Belakang Ajid juga dituduh terlibat.

“Jadi uang Rp30 juta yang diminta itu, artinya, kami masing-masing membayar Rp10 juta per orang,” kata Santibi.

Selanjutnya, Santibi dan Tasna pun berinisiatif menemui H. Marjen. Selain mengaku salah karena telah mengambil pelampung besi tersebut tanpa seizin H. Marjen selaku pemilik, keduanya juga ingin meminta maaf.

Kepada H. Marjen, Santibi dan Tasna juga mengatakan, bila mereka sudah ikhlas, terkait uang Rp30 juta yang diminta H. Marjen.

“Kami ikhlas jika uang ini bapak haji (Maejen) yang ambil, tapi kami justru tidak rela kalau uang ini orang lain yang ambil,” ujar Santibi lagi.

Sementara, H. Marjen yang mendengar pengakuan dari kedua nelayan itupun akhirnya memberikan maaf dan menganggap persoalan itu sudah selesai. Namun, terkait adanya permintaan uang, H. Marjen dengan tegas membantah.

“Saya tidak terima nama saya digunakan untuk memeras, apalagi besi yang diambil oleh Santibi dan Tasna ternyata sudah hilang disita polisi itu,” kata Marjen.

Sebagai bekas nelayan, Marjen menganggap tindakan Santibi dan Tasna itu tidak merugikannya. “Mereka memotong pelampung besi yang tidak terawat dan itu bisa saya maklumi, saya anggap itu sudah selesai,” kata Marzein.

Hingga akhirnya, Marjen, Santibi dan Kasma pun resmi melaporkan dua oknum Polisi Air itu ke Propam Polres Kota Tangerang, sepekan yang lalu.**Baca juga: Diduga Peras Nelayan Tangerang, Dua Polisi Air Dilaporkan ke Propam.

Kepala Seksi Provos Polresta Tangerang, Ajun Komisaris Agus Haerudin membenarkan soal laporan itu. “Kami melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor,” katanya.(bam)

Print Friendly, PDF & Email