oleh

Diduga Penyalahgunaan Anggaran Tahun 2020, Dinas Perkim Kota Tangerang Dilaporkan ke Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Koalisi Anak Bangsa Pegiat Anti Korupsi melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran di Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkim) Kota Tangerang tahun 2020 ke Polres Metro Tangerang Kota.

Laporan tersebut dilayangkan diduga permasalahan terkait pembangunan yang ada di Kota Tangerang. Yakni pengadaan tiga paket kontruksi gedung sekolah dan sarana olahraga yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak dan terdapat harga timpang atas harga satuan.

“Maka dengan ini kami bermaksud melaporkan atas dugaan penyalahgunaan anggaran di lingkungan Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Perkim) Kota Tangerang Tahun 2020,” ujar Koordinator Koalisi Anak Bangsa Pegiat Anti Korupsi, Anov Pranata, Senin (7/2/2022).

Anov menjelaskan Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang pada tahun 2020 menganggarkan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Gedung Sekolah dan Sarana Olahraga senilai Rp14.037.793.714 dan terealisasi sampai dengan 31 Desember 2020 senilai Rp7.368.960.350 atau 52,49 persen.

Sedangkan berdasarkan laporan temuan BPK Perwakilan Provinsi Banten, kata Anov, bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat tiga paket pekerjaan Pengadaan Konstruksi Gedung Sekolah dan Sarana Olahraga tidak sesuai spesifikasi senilai Rp94.192.753 dan terdapat satu paket pekerjaan dengan harga timpang atas harga satuan senilai Rp42.686.918.

“Pertama terkait, penyempurnaan Pembangunan SMPN Karang Tengah tidak sesuai spesifikasi kontrak senilai Rp.2.880.774 dan terdapat harga timpang atas harga satuan senilai Rp42.686.918,” kata Anov.

Laporan itu telah dilayangkan sejak pada 12 Januari 2022 lalu ke Polres Metro Tangerang Kota.

“Kedua, pekerjaan perkerasan jalur athletic Stadion Benteng tidak sesuai spesifikasi kontrak senilai Rp74.686.159. Dan ketiga, penyempurnaan pembangunan Gedung Olahraga RW.06 Kel. Pondok Bahar tidak sesuai spesifikasi kontrak senilai Rp16.625.819,” jelasnya.

Anov meminta kepada aparat kepolisian untuk menindaklanjuti terkait laporan tersebut.

“Saya meminta kepada pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan kami,” tegasnya.

Sebagai informasi, belakangan ini Stadion Benteng Reborn telah diresmikan oleh Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah beserta jajarannya Jumat (4/2/2022) lalu. Dengan diresmikannya itu menjadi tempat tuan rumah dihelatnya Liga 3 putaran nasional.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin mengatakan, akan mengecek terlebih dahulu perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Kalaupun sudah masuk (laporan) kita cek perkembangan sejauh mana,” katanya.

**Baca juga: Voters Muda Kota Tangerang Deklarasi Muhaimin Iskandar Jadi Capres

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Komarudin mengatakan bagi masyarakat siapapun itu sekira ada temuan ataupun permasalahan-permasalahan terkait dengan adanya perbuatan pidana silakan laporkan ke pihaknya. Hal tersebut pasti akan tindaklanjuti.

“Silakan saja, akan lebih bagus kalau laporan disertai dengan bukti-bukti ataupun data. Kita akan kroscek nanti kalaupun ada penyimpanan pasti ada tindaklanjutnya,” tandas Kapolres. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email