oleh

Diduga “Orang Dekat” Walikota Serang Lobi LSM BIAK Stop Kasus Korupsi Aset Negara

image_pdfimage_print

Kabar6-Walikota Serang H. Syafrudin tengah kasak-kusuk melobi para pegiat antikorupsi dari Barisan Independen Antikorupsi (BIAK), terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi penjulaan aset negara di Kejaksaan Agung.

“Hampir tiap hari saya terima telepon dari sejumlah orang diduga utusan Walikota Serang H. Syafrudin untuk melobi supaya laporan di Kejagung tidak didorong terus,” ungkap Ketua BIAK Abdul Rafid, kepada Kabar6.com, Minggu (8/3/2020).

Bahkan, kata Opik, sapaan karibnya, beberapa orang yang mengaku sebagai orang dekat dan Kuasa Hukum Walikota Serang H. Syafrudin, disinyalir secara terang-terangan menawarkan sejumlah uang agar persoalan itu bisa diselesaikan.

“Saya kan tidak suruh mencabut apa yang sudah di sampaikan ke Jakarta, tapi saya hanya meminta tolong ke kawan-kawan sesama aktifis dan selaku pemerhati hukum juga, untuk menyampaikan Apresiasi. Mohon di pahami, nuhun. Tinggal sampaikan saja ke saya kawan, apresiasi itu dalam bentuk apa, dan saya pun ingin semua yang di suarakan BIAK safety,” tutur Opik sembari membacakan isi pesan WhatsApp dari salah satu orang yang mengaku Kuasa Hukum Walikota Serang H. Syafrudin.

Diinformasikan, belum lama ini ratusan pegiat antikorupsi dari BIAK menggelar aksi unjukrasa damai di gedung Kejagung di Jakarta, guna mendesak Jaksa Agung ST. Burhanuddin, agar menangkap Walikota Serang H. Syafrudin, terduga korupsi aset negara berupa tanah bengkok seluas 8.200 meter persegi di Kampung Batok Bali, Kelurahan/Kecamatan Serang, Kota Serang-Banten.

Dalam aksinya, BIAK meminta Kejagung mengambil alih penanganan perkara korupsi yang telah menjerat dua orang, diantaranya Mohammad Faizal Hafiz (Lurah Serang) dan Tb. Syarif Mulia.

Kedua nama itu telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang dan kini tengah mendekam di jeruji besi Rumah Tahanan Serang.

Sementara, Walikota H. Syafrudin, selaku Camat Serang kala itu sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) yang menerbit Akta Jual Beli (AJB) terhadap obyek tanah negara, sehingga beralih status dari milik negara menjadi hak milik pribadi masyarakat, hingga kini masih dibiarkan bebas tanpa ada proses hukum lanjutan.**Baca juga: BIAK Demo Di Kejagung Soal Tanah Batok Bali, Walkot Safrudin: Terserah.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Walikota Serang, H. Syafrudin sendiri masih belum bisa dimintai konfirmasi atas kasus tersebut.**Baca juga: Begini Keterlibatan Walikota Serang Dalam Kasus Korupsi Aset Negara Versi LSM BIAK.

Nomor Handphonenya saat dihubungi sedang tidak aktif, begitupun dengan WhatsApp yang dikirimkan kabar6.com, sampai saat ini masih belum dibaca.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email