oleh

Diduga Malpraktek, RS Siloam Digugat 5 Miliar

image_pdfimage_print

Kabar6-Puluhan massa dari Laskar Merah Putih cabang Kota Tangerang menggeruduk Pengadilan Negri (PN) Tangerang, Rabu (27/8/2014).

Dalam aksinya, massa Laskar Merah Putih mendesak agar majelis hakim memberikan putusan yang adil, terkait kasus dugaan malpraktek di Rumah Sakit (RS) Siloam yang dialami remaja bernama Dasril Ramadhan (15).

“Disini kami memberikan dukungan moril kepada pihak yang menjadi korban. Apalagi, sejak peristiwa itu, pihak RS Siloam tidak berinisiatif menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik dengan pihak pasien,” ujar Ketua Laskar Merah Putih Cabang Kota Tangerang, M. Drajat, yang turun langsung mengawal aksi demo.

Drajat menceritakan, sedianya kasus itu bermula ketika Gabriel Ramadhan (15), mengalami kecelakaan jatuh dari motor, hingga mengalami patah tulang.

Korban awalnya dilarikan ke RS Usada Insani. Namun, karena peralataan yang tidak memadai, korban kemudian langsung di rujuk ke Rumah Sakit Mayapada. Sayangnya, RS Mayapada juga tidak memiliki perawatan patah tulang, hingga korban dirujuk kembali ke RS Siloam.

“Setelah seminggu menjalani perawatan di RS Siloam, korban bukannya sembuh, tapi malah tambah parah. Bahkan, pada kaki korban yang patah ditemukan belatung. Padahal, pihak keluarga korban sudah mengeluarkan biaya hingga tiga ratus juta,” ujar Drajat.

Hingga akhirnya, karena merasa telah mengeluarkan biaya besar namun tidak ada perubahan pada kondisi kesehatan korban, maka pada minggu kedua pihak keluarga berinisiatif membawa korban pulang dari RS Siloam.

“Pihak keluarga korban sudah melakukan mediasi dengan pihak RS Siloam. Tapi, pihak RS Siloam sendiri terlalu sombong dengan menolak bertanggungjawab karena korban sudah dibawa keluar dari rumah sakit. Makanya, pihak keluarga korban akhirnya menggugat RS Siloam ke PN Tangerang,” ujar Drajat.

Drajat berharap, majelis hakim bisa mengusut tuntas kasus ini dan menjatuhkan sanksi kepada pihak RS Siloam. Agar, kesewenang-wenangan profesi dokter di rumah sakit tidak merugikan pasien. “Jangan sampai kasus serupa terulang kepada pasien lainnya,” ujar Drajat lagi.

Sedianya, gugatan terhadap RS Siloam atas dugaan malpraktek dilayangkan Drs. H. Akhmad Haris selaku orang tua Dasril Ramadhan, warga Kelurahan Blendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang oleh Tim Advokasi Trio Hutagalung & Rekan.

“Dalam gugatan tersebut, klien kami menggugat biaya ganti rugi sebesar lima miliar. Dan, sidang hari nii ditunda, karena ketidaksiapan pihak RS Siloam. Sidang akan dilanjutkan pada tiga September, dan kami harap temen-temen wartawan bisa hadir,” ujar Annes Alexander, SH, kuasa hukum Drs. Akhmad Haris. **Baca juga: Menipu, Dukun Jenglot Ditangkap Polsek Ciputat.

Sementara, hingga berita ini disusun belum didapat konfirmasi dari pihak RS Siloam. Sementara, Humas RS Siloam, Hepi, yang coba beberapa kali dihubungi juga belum mmeberikan klarifikasi. Telepon genggamnya aktif namun tidak diangkat.(ali/arsa)

 

Print Friendly, PDF & Email