1

Diduga Korupsi Dana Desa, Dua Kades di Kabupaten Serang Dijebloskan ke Penjara

Kabar6-Polres Serang melimpahkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan dua mantan Kepala Desa di Kabupaten Serang.

Keduanya yakni, Suryadi mantan Kepala Desa Kopo dan Supriadi mantan Kepala Desa Cidahu.

Kedua Kepala Desa periode 2015-2020 tersebut diduga melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2019.

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady mengatakan, korupsi yang diduga dilakukan Suryadi bermula ketika Desa Kopo mendapat kucuran dana desa sebesar Rp1,3 miliar dan Rp761 juta.

Anggaran sebesar itu diperuntukkan untuk empat kegiatan fisik, di bidang pemberdayaan masyarakat hingga pembangunan desa.

“Dalam pelaksanaan pekerjaan fisik tidak sesuai dengan spesifikasi, dan berdasarkan audit tim teknik sipil terdapat kekurangan volume,” katanya, Selasa (9/7/2024).

**Baca Juga:Anak Buah Prabowo Bicara Angka Kemiskinan di Banten, Andra Soni: Penurunan Sebuah Keharusan

Akibat hal itu, mantan Kepala Desa Kopo ini membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp229 Juta berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara.

Sedangkan praktik korupsi yang dilakukan oleh Supriadi lanjut Andi, melakukan perbuatan curang pada pelaksanaan pembangunan 6 titik jalan desa sebesar Rp759 juta.

“Tersangka melaksanakan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan aturan dan RAB pekerjaan, salah satu perbuatan Kepala Desa adalah membeli limbah aspal (hotmix) sekrap,” jelas Andi.

Selain itu ungkap Andi, Supriadi juga mengendalikan sejumlah proyek yang didanai dana desa dan pengelolaan keuangan desa untuk keuntungan pribadi.

“Akibat perbuatan Supriadi negara mengalami kerugian Rp390 juta. Total kerugian negara dari kedua kasus tersebut mencapai Rp619 juta,” jelasnya.

Menurut Andi, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang tentang pemberantasan korupsi.

“Perkara ini sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang,” pungkasnya.(Aep)