oleh

Diduga Korupsi BOS, Dua SMAN di Tangerang Kembali Dilaporkan ke Kejaksaan

image_pdfimage_print

Kabar6-Dua Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Kabupaten Tangerang kembali dilaporkan ke Kejaksaan, pada Selasa (12/07/2022).

Kedua sekolah yang dilaporkan itu antara lain SMAN 27 Kabupaten Tangerang dan SMAN 17 Kabupaten Tangerang.

Pegiat antikorupsi dari Barisan Independen Antikorusi (Biak), selaku pelapor, menemukan adanya indikasi korupsi dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) di kedua sekolah tersebut.

Sekjen Biak Usrah mengatakan, SMAN 27 Kabupaten Tangerang pada tahun anggaran 2020- 2021, menerima bantuan dana Bos reguler dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp4.080.873.000, dengan rincian tahun 2020 sebesar Rp1.865.250.000 dan 2021 sebesar Rp2.215.630.000.

Sedangkan, di SMAN 17 Kabupaten Tangerang pada tahun yang sama mendapatkan kucuran dana Bos sebesar Rp3.502.591.000, dengan rincian tahun 2020 sebesar Rp1.676.850.000 dan 2021 sebesar Rp1.825.741.000.

“Kami temukan ada indikasi korupsi di dua sekolah itu, karena pada saat itu ada kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah serta kegiatan pembelajaran ekstra kurikuler. Padahal, saat itu proses kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online, karena pandemi Covid-19,” ungkap Usrah, kepada Kabar6.com, siang tadi.

Menurutnya, berdasarkan laporan pertanggungjawaban yang dibuat SMAN 27 Kabupaten Tangerang pada 2020, ada sejumlah kegiatan mencurigakan, diantaranya kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp910.783.500, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sebesar Rp70.143.000, kegiatan administrasi sekolah Rp378.511.700, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp138.193.670 dan kegiatan penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp176.339.000.

**Baca juga:APBD 2021, Dewan Kabupaten Tangerang Sindir Angka Silpa Rp 859 Miliar

Hal serupa juga terjadi di SMAN 17 Kabupaten Tangerang. Dari total anggaran Rp3502.591.000 yang diterimanya, ditemukan ada laporan pertanggungjawaban kegiatan yang nyaris sama dengan SMAN 27 Kabupaten Tangerang, diantaranya kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp291.269.772, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sebesar Rp221.803.992, kegiatan administrasi sekolah Rp311.439.336, kegiatan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp183.424.000, kegiatan penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp54.697.000, kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Rp79.900.000.

Rincian penggunaan dana Bos di kedua sekolah itu belum termasuk anggaran yang dilaksanakan pada tahun 2021.

“Berdasarkan hal itu, maka kami meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, agar sesegera mungkin memproses laporan kami, dan secepatnya memanggil serta memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam kasus itu,” pungkasnya.(Rez/Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email