oleh

Diduga Korupsi, Airin Didesak Copot Kadinkes Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rizki Jonis mendesak Walikota Airin Rachmi Diany bersikap tegas dengan menonaktifkan pejabatnya yang tersandung persoalan hukum, khususnya korupsi.

Terlebih, bila aparat hukum telah menetapkan status pejabat dimaksud telah ditetapkan menjadi tersangka. Seperti status Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Tangsel, Dadang M Epid, saat ini.

“Kita mendesak Pemkot Tangsel untuk tegas dengan menonaktifkan Kepala Dinas Kesehatan, Dadang M. Epid dari jabatannya. Karena, pejabat yang tersandung kasus pidana dan sudah menjadi tersangka, tentu akan sulit berkonsentrasi dengan tugas dan tanggungjawabnya,” kata Zonis.

Dijelaskan Zonis, mundur atau dinonaktifkannya pejabat “bermasalah” tersebut, bisa menjadi bentuk tanggungjawab moral kepada masyarakat.

“Ini sebagai bentuk moral dalam rangka menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa dimata masyarakat. Jangan sampai, pejabat bermasalah itu mengundang datangnya masalah baru,” ujarnya.

Sayangnya, Kepala Dinkes Tangsel, Dadang sendiri hingga kini belum bisa dikonfirmasi terkait penetapan status dirinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Telepon genggamnya saat coba dihubungi dalam kondisi tidak aktif.

Ya, penyidik Kejari Tigaraksa, menetapkan Dadang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alkes dan Alked untuk sejumlah Puskesmas di Kota Tangsel, pada 2010 silam.

Sedangkan penyidik Kejagung RI bahkan justru sudah terlebih dahulu menetapkan Dadang sebagai tersangka terkait kasus pembangunan puskesmas dan pembebasan lahan di Tangsel tahun 2011 dan 2012. **Baca juga: Warga Villa Pamulang Bakal Terus Dihantui Banjir.

Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 37/F.2/Fd.1/06/2014, tanggal 13 Juni 2014. Pada sejumlah proyek dimaksud, Dadang diduga memperkaya diri sendiri sehingga menyebabkan adanya kerugian negara.(evan)

 

Print Friendly, PDF & Email