oleh

Diduga Korban Lebih Dari 1, LPA Tangsel Minta Polisi Usut Tuntas TPPO di Ciputat

image_pdfimage_print

Kabar6-Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meminta pihak Kepolisian mengusut tuntas Tindak Pidana Perdagagan Orang (TPPO) yang terjadi di Gang Bhineka, Ciputat Timur, Kota Tangsel.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua LPA Kota Tangsel, Isram kepada Kabar6.com menanggapi adanya kasus penyekapan terhadap anak berusia 16 tahun disebuah kos-kosan, yang menjual korban ke pria hidung belang.

Menurut Isram, dari pengalaman pihaknya menangani kasus, jika ada TPPO maka korban biasanya lebih dari 1 orang. “Kami menduga sindikat Ekslpoitasi scra ekonomi anak dibawah umur dan perdagangan orang biasa korbannya lebih dari 1 apalagi dijadikan bisnis dan mata pencaharian,” ujarnya, Selasa (1/6/2021).

Isram mengatakan, pihaknya sangat mengutuk keras adanya kasus TPPO di Kota Tangsel yang dilakukan para pelaku terhadap korbannya.

“Semoga Polres Tangsel dapat segera membongkar jaringan para sindikat ini. Anak-anak usia ABG seperti korban sangat rentan menjadi sasaran empuk manusia biadab seperti ini,” ungkapnya.

Isram menjelaskan, karena korban masih usia dibawah umur, maka para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 83 Juncto Pasal 88 tentang Undang-undang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Semua elemen ayo Mari kita kawal proses hukumnya bersama sama,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Polisi telah mengamankan dua orang pelaku penyekapan terhadap A, 16 tahun, warga Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Wanita belia itu disekap di dalam lemari kos-kosan dalam kondisi luka lebam.

“Hubungan antara dua pelaku itu suami istri,” ungkap Kapolres Tangsel, Ajun Komisaris Iman Imanuddin, Senin (31/5/2021).

**Baca juga: Kosan Pasutri Sekap Remaja di Ciputat Sering Didatangi Pria Asing

Menurutnya, kedua tersangka yang berstatus sebagai suami berinisial
BS, dan istrinya FM. Keduanya diduga kuat sebagai mucikari yang ingin menjadikan korban sebagai pekerja seks komersial (PSK).

“Awalnya sih jualan, jualan yang anak itu. Sudah berlangsung, sudah beberapa kali. Sudah beberapa kali, dua, tiga kali dijual sama itu pelaku,” jelas Iman.(eka)

Print Friendly, PDF & Email