oleh

Diduga Jual Motor Teman, Eri Ditangkap Polisi Tangerang

image_pdfimage_print
Eri diamankan di Polrestro Tangerang.(arsa)

Kabar6-Ulah AD alias Eri (28), warga Kali Pasir, Gang Pesantren, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, sungguh keterlaluan.

Demi mendapatkan uang untuk pesta di tempat hiburan malam (Karaoke), pemuda ini diduga nekat menjual sepeda motor Jupiter MX milik temannya, Reza.

Alhasil, Reza yang kesal dengan ulah Eri, akhirnya melaporkan temannya itu ke Polres Metropolitan Tangerang.

Tak lama setelah menerima laporan, polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya meringkus Eri saat tengah nongkrong di Cafe Roti Bakar 88, dibilangan Pasar Anyar, Kota Tangerang.

Kanit Ranmor Polres Metropolitan Tangerang, AKP Toto membenarkan kejadian tersebut. Hasil penyidikan sementara, Eri mengakui telah meminjam motor korban.**Baca juga: Lahan Parkir Masjid Al Ittihad Tangerang Jadi Ajang Bisnis?

“Namun dia (Eri) belum mengakui menjual motor tersebut. Dia menyebut motor itu digelapkan oleh temannya berinisial JOM, asal Palembang,” ujar AKP Toto, Kamis (14/1/2016).**Baca juga: Gara-gara Anjing, Dua Keluarga di Tangerang Saling Jambak.

Saat ini, Eri masih diperiksa intensif di Mapolres Metropolitan Tangerang. Jika terbukti menggelapkan sepeda motor, maka Eri bakal dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(arsa)

Print Friendly, PDF & Email