Penggerebekan itu dilakukan menyusul adanya laporan terkait dugaan accu palsu merek Gold Shine Hybrid yang dijual bebas oleh toko tersebut.
Dalam penggerebekan itu, petugas menyita sejumlah accu yang diduga palsu merek Gold Shine Hybrid, untuk kemudian diuji keasliannya.
“Kami hanya menyita dan mengamankan accu yang diduga palsu untuk kemudian diteliti kebenarannya. Hal ini untuk membuktikan pengaduan yang telah dilayangkan pemilik hak cipta resmi atas accu merek Gold tersebut,” ujar Kasubdit Pengaduan dan Penindakan Dirjen Haki, Salmon Pardede.
Sementara, penggerebekan yang dilakukan petugas sempat mendapat penolakan lisan dari Diki, selaku pemilik toko “Bintang Cikupa Battery”. Kepada petugas Diki bahkan sempat mempertanyakan surat perintah penggerebekan atas tokonya.
Namun upaya Diki berakhir sia-sia, karena petugas yang datang ke tokonya sudah siap untuk menghadapi perlawanan Diki.
“Penggerebekan ini aneh. Kenapa cuma toko saya yang periksa, toko lainnya tidak. Padahal, semua barang yang saya jual di toko ini asli, tidak ada yang palsu,” ujar Diki lagi.(bad)