oleh

Diduga Ilegal, Proyek Kawasan Industri Bojong Jalan Terus

image_pdfimage_print

Kabar6-Meski diduga ilegal, proyek pembangunan kawasan industri Bojong di Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, hingga kini masih terus berlangsung.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Tangerang, terkesan tutup mata dan tak melakukan tindakan apapun terkait persoalan itu. Padahal, proyek tersebut telah berjalan sejak 5 bulan lalu.

“Coba abang tanya ke Pak Petot, selaku Kelompok Kerja (Pokja) yang menangani wilayah itu,” ungkap Kepala Bidang Perijinan BP2T Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman, kepada kabar6.com Senin (29/10/2012). 

Sejak mendapatkan informasi tentang proyek pembangunan kawasan industri Bojong diatas lahan seluas hampir 30 hektar itu, kata Yayat, pihaknya belum menerima laporan apapun dari anak buahnya. Padahal, informasi itu telah diperoleh dirinya sejak dua pekan silam.

Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Teteng Jumara mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan proyek tersebut, karena bukan ranahnya mereka.

“Itu bukan ranah kami. Kecuali, pihak BP2T melayangkan surat atau rekomendasi untuk memberhentikan kegiatan itu,” ujarnya. 

Diinformasikan, BP2T Kabupaten Tangerang sebelumnya telah menginstruksikan Kelompok Kerja (Pokja) II wilayah Cikupa untuk melakukan investigasi langsung ke lokasi proyek pembangunan kawasan industri Bojong, Cikupa. Hal ini, menyusul adanya informasi terkait kegiatan liar yang dilakukan oleh PT Artha Villa.

“Dalam waktu dekat ini, kami akan menurunkan tim dari Pokja untuk menginvestigasi dan meninjau lokasi, seklaigus memeriksa keabsahan lahan dan kegiatan itu,” ungkap  Kepala Bidang Pelayanan BP2T Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman, kepada kabar6.com diruang kerjanya, Kamis (11/10/2012) tiga pekan lalu.(din)

 

Print Friendly, PDF & Email