oleh

Diduga Ilegal, Ortu Mahasiswa Polisikan Pemilik IPTN

image_pdfimage_print

Kabar6-Sejumlah orangtua mahasiswa Institut Teknologi Purwadhika Nusantara (ITPN) meradang, Senin (17/11/2014).

Mereka melaporkan Purwa Hartono, selaku pemilik universtitas ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya.

Itu karena, para orangtua mahasiswa tersebut menduga bahwa kampus yang brlokasi Menara Top Food, Alam Sutra, Kota Tangerang itu ilegal alias tidak berizin.

“Kami cek status ITPN di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, ternyata kampus anak saya tidak memiliki ijin. Jadi kegiatan pendidikan yang telah berlangsung di ITPN adalah tidak sah,” ungkap Hindro Saputro, salah satu orangtua mahasiswa ITPN.

Hindro menuding, Purwa Hartono selaku presiden Institut Teknologi Purwadhika Nusantara terbukti telah melanggar Pasal 71 UU RI No 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional perihal penyelanggaran satuan pendidikan diluar izin.

“Kami telah membuat laporan polisi dengan No LP/4089/XI/2014/PMJ/Dit Reskrimsus pada tanggal 10 November lalu. Saat ini kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian,’ kata Hindro Saputro di dampingi Gunawan Tjahajadi, orangtua mahasiswa lainnya.

Lanjut Hindro, putrinya tercatat sebagai mahasiswa semester 3 jurusan Software Engineering di ITPN. Kedatangannya ke kampus anaknya itu guna menanyakan soal status ITPN di Ditjen Dikti Kemendikbud.

Sayangnya, kehadiran para orangtua mahasiswa ke kampus tersebut tidak mendapat sambutan baik. Pasalnya, pihak keamanan kampus melarang ortu mahasiswa masuk ke kampus tersebut.

“Kerugian kami secara materi dan imateril. Karena Saat mendaftar, pihak Purwa mengaku sebagai universitas. Ternyata statusnya malah ilegal. Sesuai surat klarifikasi dari Ditjen Dikti, selama proses pembuatan ijin, pihak ITPN dilarang menggelar pendidikan dan menerima mahasiswa,” kata Hindro.

Sementara itu, Brian dan Rosi, perwakilan Institut Teknologi Purwadhika Nusantara, yang menemui para orangtua mahasiswa, tidak bersedia memberikan keterangan kepada wartawan terkait keabsahan ijin kegiatan pendidikan di tempatnya tersebut. **Baca juga: Bahasa “Jawa Serang” Bakal Masuk Kurikulum SD.

“Saya pun berhak untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan. No comment,” ujar Brian dan Rosi.(abie)

 

Print Friendly, PDF & Email