oleh

Diduga Hamili Gadis Asal Padang, Oknum Anggota TNI Pusintelad Dilaporkan ke Pomdam Jaya Guntur

image_pdfimage_print

Kabar6- Oknum Anggota TNI berinisial HO yang bertugas di Pusat Intelijen Angkatan Darat (Pusintelad) dilaporkan ke Pomdam Jaya Guntur Jakarta, pada Jumat (27/05/2022).

HO, dilaporkan karena diduga telah menghamili seorang wanita berinisial AM hingga melahirkan diluar nikah.

Mohammad Anwar, Kuasa hukum korban mengtakan, pihaknya mengaku terpaksa melaporkan HO ke Pomdam Jaya Guntur karena tak mau bertanggungjawab atas perbuatannya.

Awalnya HO dan AM berkenalan melalui sosial media, kemudian keduanya menjalin hubungan jarak jauh.

Seiring berjalannya waktu, HO kemudian mengutarakan keinginannya melalui sosial media untuk menemui keluarga AM di daerah Padang, Sumatera Barat dan meminangnya. Namun, keinginan HO tak kunjung terwujud mengingat ia belum bisa mengambil cuti.

“Ya benar, HO terpaksa kami laporkan ke Pomdam Jaya Guntur, karena dia enggak mau tanggung jawab atas perbuatannya yang telah menghamili klien kami,” ungkap Anwar didampingi rekannya Sylvia Hasanah Thorik, dan Asian Albanna Y. B.

Pemilik kantor hukum Mohammad Anwar & Associates dibilangan Kota Tangerang Selatan ini menuturkan, pada Juni 2021 silam HO menghubungi AM dan memintanya datang ke Jakarta dengan biaya seluruhnya ditanggung olehnya, termasuk biaya penginapan.

AM kemudian mengikuti permintaan HO dan meninggalkan kampung halamannya guna menemui tambatan hatinya.

Sesampainya di Jakarta, AM pun segera menuju hotel yang telah di pesan sebelumnya oleh HO.

Di hotel itu keduanya memadu kasih layaknya sepasang suami istri. Dari hasil hubungan intim diluar nikah tersebut, AM dinyatakan hamil hingga melahirkan seorang anak perempuan yang kini telah berusia 2 bulan.

**Baca juga: Diperkuat Mantan Pemain Timnas, Setwan FC Bantai WRB FC Dengan Skor 7-0

“Saat itu, dimediasi oleh atasan langsung HO berinisial JND, BBG dan AS. Namun, bukannya objektif menyelesaikan persoalan tersebut, mereka justru terkesan membela anak buahnya. Bahkan salah satu dari mereka mengatakan dirinya juga merupakan Advokat dari PERADI yang mana hal tersebut bertentangan dengan UU Advokat,” tandasnya.

Hingga berita ini ditanyangkan, Kabar6.com belum berhasil mendapatkan keterangan resmi dari pihak Pomdam Jaya Guntur maupun HO.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email