oleh

Diduga Gunakan Uang Perusahaan, Karyawan Disekap di Taman Royal

image_pdfimage_print

Kabar6-Kasmadi, seorang karyawan koperasi simpan pinjam disekap dan dirantai di dalam sebuah kamar di Perumahan Taman Royal jalan Mahoni 1, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (5/12/2018).

Penyekapan tersebut terbongkar setelah adanya laporan dari keluarga korban ke Polsek Tangerang. Setelah melakukan penyelidikan, jajaran Polsek Tangerang akhirnya melakukan penangkapan terhadap empat pelaku penyekapan yakni Moh Ladim (29), Fauzi (26), Candra (23), dan Dinin (23) pada Jumat, (7/12/2018).

Berdasarkan hasil pemeriksaan Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Deddy Supriyadi mengatakan, penyekapan tersebut berawal ketika korban diketahui menggunakan uang perusahaan sebesar Rp3.8 juta. Uang tersebut merupakan uang nasabah yang digunakan untuk keperluan korban sendiri.

“Motifnya itu kebetulan korban melakukan penerimaan dana dari nasabah koperasi itu kemudian digunakan untuk kepentingan korhan sendiri. Lalu diketahui pengurus koperasi termasuk yang dikategorikan sebagai tersangka,” kata Deddy, Senin, (10/12/2018).

Salah satu pelaku mengaku sengaja merantai kaki korban di salah satu kamar selama dua hari setelah mengetahui bahwa korban menggunakan uang nasabah.

“Agar tidak melarikan diri, kaki korban kami rantai di kamar tersebut,” singkatnya.**Baca juga: Bupati Gelar Rapat Gabungan Soal Perbup Nomor 46 Tahun 2018.

Selain keempat pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu buah rantai sepanjang 2 meter dan sebuah gembok yang digunakan untuk mengikat korban.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email