oleh

Diduga Gunakan NIK Tanpa Seizin Pemilik, Jimmy Lie Ditangkap Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Direktur PT Mentari Kharisma Utama (MKU) di Desa Laksana, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, terseret kasus hukum dan harus berurusan dengan pihak berwajib yakni Jimmy Lie.

Pria yang juga merupakan Bos PT Bajamarga Kharisma Utama ini diduga melakukan tindak pidana menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang lain tanpa sepengetahuan pemilik NIK untuk keperluan izin usaha.

Sepak terjang Jimmy Lie terendus sejak adanya dugaan pelanggaran manipulasi pembayaran faktur pajak, pelanggaran perizinan, pelanggaran bahan-bahan baja termasuk pencemaran limbah PT Bajamarga Kharisma Utama di Jalan Kapuk Raya, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

**Baca Juga: Hewan Ternak yang Masuk Kabupaten Tangerang Harus Miliki Surat Sehat dari Dinas Terkait

Kasus dugaan penyalahgunaan NIK tersebut, Jimmy Lie ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho membenarkan ihwal kasus tersebut.

“(Kasusnya) Bukan pemalsuan NIK, namun menggunakan NIK orang lain tanpa ijin,” kata Kombes Pol Zain saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/5/2022) malam.

Zain mengatakan, jajarannya telah menangkap pelaku yang menggunakan NIK orang lain tanpa seizin pemilik. “Pelaku sudah ditangkap,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email