oleh

Diduga di PHK Sepihak, Karyawan ini Somasi Sriwijaya Air

image_pdfimage_print

Kabar6-Mustakim, karyawan PT Sriwijaya Air melalui Kuasa Hukum Akhmad Suhardi melayangkan somasi kepada perusahaan maskapai penerbangan nasional tersebut.

Somasi dilayangkan karena PT Sriwijaya Air diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tanpa membayar pesangon kepada Mustakim yang telah bekerja 10 tahun di perusahaan penerbangan itu.

“Hari ini, kami kembali layangkan somasi kepada PT Sriwijaya Air. Jika, somasi ini tak ditanggapi juga, maka kami akan membawa masalah ini keranah hukum,” kata Suhardi kepada Kabar6.com, Kamis (30/1/2020).

Somasi kali ini, ujar Suhardi, adalah yang kedua kalinya setelah somasi pertama yang mereka layangkan pada 3 Desember 2019 lalu tak direspon perusahaan.

**Baca juga: DTRB Minta Pol PP Kabupaten Tangerang Tertibkan Pabrik Karung di Desa Kohod.

Suhardi mengatakan, sejak 29 Agustus 2019 lalu, Mustakim yang tinggal di Perumahan Taman Kirana Surya, Desa Pasanggarahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang itu di berhentikan sebagai sekuriti Sriwijaya Air. “Di-PHK sepihak tanpa mendapatkan pesangon dan tunjangan apapun,” kata Suhardi. (Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email