oleh

Diduga Curi Start Kampanye, Sekda Muhamad Dilaporkan

image_pdfimage_print

Kabar6-Bawaslu Kota Tangerang Selatan melaporkan Sekda Kota Tangsel Muhamad ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KSN).

Muhamad dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas setelah menghadiri acara senam bareng di Lapangan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur. Bawaslu menilai tindakan Muhamad ini merupakan kampanye awal atau curi start kampanye Pilkada Tangsel 2020.

“Sudah kami laporkan ke KSN ,” ujar Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep kepada kabar6.com, Minggu (5/4/2020).

Tudingan Bawaslu ini berdasarkan barang bukti rekaman video ketika Muhamad berpidato menyampaikan kampanye. Isi penggalan pidato dalam video itu salah satunya, Muhamad meminta dukungan kepada masyarakat yang hadir di lapangan tersebut dalam pencalonannya sebagai walikota hingga memenangkannya.

“Temuan itulah yang sebenarnya dilarang bagi ASN. Dia sebagai ASN punya hak untuk dipilih dan memilih. Cuma ada mekanisme yang harusnya dipahami bahwa dia tidak boleh kampanye untuk dirinya dan orang lain,” jelas Acep.

Kalau saja Muhamad tidak melakukan kampanye, lanjut Acep, itu tidak menjadi persoalan serius. ASN datang ke partai politik ikut penjaringan itu diberikan kewenangan serta keleluasaan oleh undang-undang.

**Baca juga: Perumahan di Jurang Mangu Timur Diberlakukan Karantina Wilayah.

Tetapi tidak boleh kampanyekan dirinya padahal masih berstatus sebagai ASN. Kedua dari aturan ASN, hati-hati ketika memakai atribut partai atau memiliki kartu anggota partai politik.

“Makanya otomatis tidak ada lagi klarifikasi, bisa langsung diberhentikan,” ungkap Acep.

Sekda Muhammad belum bisa dikonfirmasi terkait laporan ini hingga berita ini dibuat. Nomor telepon dan pesan yang disampaikan Kabar6.com belum diresponnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email