oleh

Diduga Cemari Lingkungan, Ampela Desak Pemkab Lebak Tutup PT Cemindo Gemilang

image_pdfimage_print

Kabar6-PT Cemindo Gemilang dituding melakukan pencemaran lingkungan dengan membuang limbah ke Kali Cibayawak, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.

Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan (Ampela) menduga, limbah produsen Semen Merah Putih yang membangun pabriknya di Kabupaten Lebak tersebut menyebabkan banyak ikan mati mendadak.

Protes mahasiswa disampaikan dengan menggelar aksi unjuk rasa di kantor PT Cemindo Gemilang, di Jakarta, Jumat (9/11/2018).

“Dari hasil uji coba sampel yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menemukan sejumlah kesalahan dalam proses pengelolaan limbah yang dilakukan PT Cemindo Gemilang. Salah satunya, parameter air Kali Cibayawak dinyatakan melebihi ambang batas baku mutu standar pengelolaan limbah,” kata koordinator aksi, Furqa dalam rilis yang diterima.

Menurut Furqa, merujuk pada hasil uji coba sampel tersebut, maka PT Cemindo Gemilang harus dipidana berdasarkan Pasal 60 jo Pasal 104 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Untuk itu kami mendesak pemerintah menutup dan mencabut izin PT Cemindo Gemilang serta meminta penegak hukum memeriksa dan menangkap pimpinan perusahaan itu,” tegasnya.

Kata dia, pencemaran lingkungan hidup memiliki dampak yang luar biasa bagi perkembangan dan pertumbuhan usaha masyarakat. Dampak buruk yang paling fatal akibat pencemaran lingkungan menyebabkan orang meninggal dunia.

“Meminta Cemindo Gemilang memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak,” ucap Furqa.

Diminta tanggapan mengenai tudingan tersebut, Humas PT Cemindo Gemilang, Sigit Indrayana belum merespon pesan WhatsApp Kabar6.

Berikut isi Pasal 60 dan 104 PPLH

Pasal 60

Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.**Baca juga: Galian Tanah Rangkasbitung Diprotes Warga.

Pasal 104

Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email