Kabar6-Seorang Pemuda berinisial NRL (27) yang berprofesi sebagai Pengemudi Ojek Online (Ojol) asal Kampung Patambran Desa Semplak Barat Kabupaten Bogor, yang diduga membawa kabur SPN bocah berusia 13 Tahun asal Desa Cikuya Kecamatan Solear pada 6 April 2021 lalu, kini harus berurusan dengan pihak Kepolisian
Menurut Informasi yang dihimpun kabar6.com, melalui SY (47) yang merupakan tetangga korban yang melihat SPN Bocah yang masih di bawah umur itu pergi meninggalkan rumah bersama pemuda asal Bogor yang diketahui sehari hari bekerja sebagai Ojek Onlen itu, pergi pada hari Selasa 6 April 2021 Sekira Pukul 10.00 WIB.
“Saya lihat SPN itu dijemput pada hari Selasa pagi,” ucap SY saat ditanya kabar6.com di kantor Polsek Cisoka, Kamis (8/4/2021).
Karena tak kunjung pulang, lanjut SY, pihak keluarga SPN melaporkan hal ini ke Mapolsek Cisoka.
Kapolsek Cisoka Polresta Tangerang AkP Nurrohman Triamtono melalui kanit Reskrim IPDA Ngadio menyampaikan kepada kalau pria yang diduga membawa pergi gadis yang masih di bawah umur asal Kecamatan Solear , hari ini di dampingin orang tua nya datang menyerahkan diri ke Polsek Cisoka.
“Bersama ibunya anak ini menyerahkan diri dengan alasan tidak mau di salakan oleh pihak keluarga korban akibat membawa kabur anak orang,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cisoka IPDA Ngadio.
Sementara itu, Banjir Supriyatno SH, selaku Kuasa Hukum Korban membenarkan hal itu saat mendampingi keluarga korban di Polsek Cisoka.
“Orang tua korban meminta kami dari Advokat BAJA ( Banjir dan Partner ) untuk memberikan pendampingan Hukum dan semalam korban sudah dijemput dari Bogor oleh pihak keluarganya,” ungkap Banjir Supriyanto.
Banjir menjelaskan, SPN selama pergi dari rumah, SPN berada dirumah diduga pelaku yang membawa kaburnya di bilangan Bogor Jawa Barat.
**Baca juga: Beri Motivasi, Kapolresta Tangerang Silaturahmi dengan Siswa-Siswi Papua
“Karena keluarga korban sudah melaporkan ke pihak Polsek Cisoka dan hari ini korban sudah melakukan visum, apakah SPN ini mendapat tindakan asusila atau tidak, pihak kepolisian yang akan melakukan pemeriksaan, sementara SPN ini anak masih dibawah umur,” terang Banjir.
Saat ini diduga pelaku NRL (27) sudah digiring ke Mapolresta Tangerang untuk menjalani proses pemeriksaan.(Han)