oleh

Diduga Ada Kecurangan di PPDB, Puluhan Massa Kepung Kantor KCD Kota Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Pendidikan mengepung Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Banten wilayah Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Pondok Jagung, Serpong Utara, Kamis 21 Juli 2022.

Puluhan massa yang berjumlah kurang lebih 30 orang terlihat membentangkan atribut aksi berisikan kata-kata protes.

Seperti ‘Asiiik PPDB=Mobil baru, Biadab Kalian’,
‘Dindik Kelebihan Muatan #PPDBAuah’,
‘Nasib Anak Hancur Gara-gara PPDB’, dan sebagainya.

Koordinator Aksi, Hilman Harahap menerangkan, pihaknya melakukan demo di KCD Pendidikan Provinsi Banten wilayah Kota Tangerang dan Kota Tangsel adalah terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022-2023 yang terkesan banyak indikasi dugaan kecurangan.

“Ini pun dasarnya berdasar informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa sekolah di Kota Tangerang dan Tangsel. Contohnya SMA Negeri 13 Kota Tangerang ada sekitar 13 calon siswa yang tidak diterima, tetapi ketika kami melihat bobot nilainya seharusnya itu layak untuk diterima di sekolah tersebut itu lewat jalur prestasi,” ujarnya kepada Kabar6.com, di lokasi, Kamis (21/7/2022).

Dalam aksinya, Hilman menuntut beberapa hal, yang pertama adalah ‘Tidak transparan dan subjektif dalam penetapan hasil seleksi oleh panitia PPDB di jalur afirmasi dan prestasi pada SMA Negeri se-Kota Tangsel.

“Poin kedua, diduga adanya praktek kepentingan tertentu atau jual beli kursi sekolah yang bersifat pragmatis dalam PPDB yang terstruktur dan masif, serta tersistem,” terangnya.

Lanjutnya, poin ketiga pihaknya meminta kepada Kapolres Tangsel dan Inspektorat Provinsi Banten untuk membuka bukti forensik yang dijadikan media pendaftaran online pada SMA Negeri yang berada di Tangsel.

“Yaitu nilai skor pada pengumuman hasil seleksi jalur afirmasi dan prestasi, yang diduga adanya kecurangan pada PPDB, dan menindak tegas, serta memproses sesuai hukum dan peraturan yang berlaku,” paparnya.

Pada poin keempat, pihaknya meminta kepada Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Banten untuk merestruktur kembali seluruh jajaran birokrasi atau Penjabat pada Dindik Provinsi Banten dan seluruh Kepala SMA Negeri yang ada di Kota Tangsel.

Selanjutnya, pada poin kelima pihaknya meminta kepada Kepala Inspektorat Provinsi Banten untuk memeriksa dan memanggil serta melakukan penyidikan dan penyelidikan kepada seluruh Kepala sekolah dan panitia PPDB SMA Negeri se-Kota Tangsel, yang diduga telah melakukan kecurangan dalam proses seleksi PPDB yang merugikan.

“Sehingga hilangnya kesempatan untuk anak bangsa untuk mendapatkan pendidikan yang layak, sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 yang berbunyi,

Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pelaksanaannya di jamin pemerintah,” terangnya.

**Baca juga: TRUTH Soroti Dugaan Ketidakadilan pada PPDB di SMA Negeri 5 Tangsel

Pada poin terakhir, pihaknya meminta kepada Menteri Pendidikan Republik Indonesia untuk mengkaji ulang dan mereformasi tentang regilasi aturan PPDB.

“Sehingga dalam pelaksanaannya lebih baik, transparan, dan akuntabel,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email