oleh

Didenda Rp97 Juta Gara-gara Pelihara Kucing Liar Afrika Tanpa Izin

image_pdfimage_print

Kabar6-Polisi menangkap seorang pria bernama James Brown di rumahnya di Balham, barat daya London, karena memelihara hewan liar tanpa surat izin resmi. Brown dihukum berdasarkan Undang-Undang Hewan Liar Berbahaya.

Pemilik kucing liar Afrika yang mirip cheetah ini, melansir metro.co.uk, ditangkap setelah tetangganya melihat hewan itu duduk di jendela rumah Brown di London. Oleh Hakim Lavender Hill di pengadilan, pria itu pun dikenai sebesar Rp97 juta, dan biaya untuk memelihara kucing Afrika sebagai hewan peliharaan keluarga tanpa lisensi.

Brown mengatakan, hewan yang dibeli dari perusahaan Rusia ini adalah spesies yang tidak terlalu berbahaya. Sementara itu pejabat mengatakan, kucing liar yang digambarkan sebagai predator berbahaya, biasanya tidak dapat dibeli di Inggris dan tidak cocok sebagai hewan peliharaan.

Hanya pemegang lisensi khusus yang dapat menyimpannya jika diimpor secara legal, tetapi mereka harus tetap berada dalam kandang yang aman.

Dewan Wandsworth pertama kali diberitahu tentang kucing liar di Balham, barat daya London, ketika Brown mengirim email tentang mendapatkan lisensi di bawah Undang-Undang Hewan Liar Berbahaya. Dia sempat berubah pikiran dan berkata dia akan pindah ke dekat Lambeth.

Namun dua bulan kemudian, seorang penduduk di Balham mengeluh karena melihat kucing liar di jendelanya. Brown mengklaim, dia tidak lagi memiliki hewan itu, dan akan pindah ke Lambeth.

Enam bulan kemudian, penduduk lain mengeluh karena melihat kucing itu di rumah baru Brown di Roehampton. Petugas kesejahteraan dan polisi pun tiba di rumah Brown. Namun pria itu bersikeras jika hewan tadi adalah spesies lain dari kucing liar yang tidak terlalu berbahaya.

Kucing liar itu pun dipindahkan dan ditempatkan kembali di fasilitas khusus satwa liar. Dia didenda sebesar Rp19 juta, diperintahkan untuk membayar Rp77 juta sebagai biaya penuntutan, serta biaya tambahan korban sebesar Rp3,5 juta.

Brown juga dilarang memiliki hewan liar berbahaya selama dua tahun. Dewan Wandsworth mengatakan tidak jelas bagaimana kucing liar itu muncul di Inggris. ** Baca juga: Ahli Biologi Temukan Spesies Baru Bunglon Mini di Hutan Madagaskar

“Memelihara hewan liar seperti ini sebagai hewan peliharaan adalah bisnis yang berisiko, tetapi mungkin saja jika persyaratan lisensi tertentu dipenuhi,” kata Steffi Sutters, Kepala Lingkungan.

“Namun tidak cocok untuk memelihara kucing liar predator yang berkeliaran di dataran Afrika yang terbuka di tempat tinggal yang sempit di Roehampton,” tambahnya.

Anggota dewan mengatakan, saat ini kucing liar itu hidup dan berkembang di lingkungan yang jauh lebih alami dan sesuai.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email