oleh

Didenda Rp5,4 Miliar Karena Tebang Pohon Berumur 176 Tahun

image_pdfimage_print

Kabar6-Karena perintahnya untuk menebang sebuah pohon, seorang pengembang properti bernama Fiorenzo Sauro (49) dijatuhi denda sebesar sekira Rp5,4 miliar. Bagaimana bisa?

Rupanya, melansir en.mogaznews, pohon raksasa yang ditebang itu sudah berumur 176 tahun. Pohon tersebut setinggi 90 kaki atau 27 meter yang ditanam pada 1842,  berada di Penllergaer, Swansea, South Wales, Inggris. Merupakan pohon jenis redwood pertama yang ditanam di Inggris.

Staf Dewan Kota Swansea bernama Alan Webster mengatakan di persidangan, pohon redwood yang sudah ditebang itu tak tergantikan, karena masuk kategori pohon langka yang ditanam ratusan tahun lampau.

Sauro dan perusahaan pengembang properti miliknya bernama Enzo Homes Ltd, dinyatakan bersalah oleh hakim di Swansea, South Wales, atas dakwaan melanggar perintah pelestarian pohon. Pohon tua itu ditebang agar bisa dibangun perumahan.

Sementara kontraktor yang melakukan penebangan pohon dikenai hukuman penebangan ilegal sehingga harus membayar denda Rp2,1 miliar. Pengadilan menyebut, pohon tersebut diperkirakan bernilai Rp1,1 miliar.

Pengacara Sauro bernama Alex Goodman mengatakan, kliennya telah berusaha mengganti sejumlah pohon kuno yang ditebang dengan biaya sendiri. Pohon-pohon pengganti itu sekarang sedang ditanam dengan baik di sebuah area pembibitan.

“Langkah ini sebagai bentuk kesedihan dan penyesalan Sauro atas apa yang telah terjadi,” kata Goodman. ** Baca juga: Kocak, Kucing Ini Harus Diinfus Karena Kelelahan Kawin dengan 5 Betina

Kesedihan juga diutarakan Hakim Neale Thomas dengan mengatakan, sulit mencari nilai yang sepadan untuk kehilangan pohon kuno itu karena luka yang ditimbulkan sangat besar.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email