oleh

Dicabut MA, Ratu BW Tetap Kenakan Gelar Sultan Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Meskipun gelar Sultan ke-18 dan keturunan terkuat dari Sultan Safiudin dibatalkan oleh MA. Namun Ratu BW mengaku hal tersebut tidak terpengaruh.

Ratu Bambang Wisanggeni tetap akan memakai gelar Sultan Banten dalam kehidupan sehari-harinya.

Ratu BW pun tidak takut dipidanakan oleh Forum Dzuriyat Kesultanan Banten.

Lantaran gelar Sultan bukan dalam ranah hukum positif, melainkan gelar yang diberikan oleh masyarakat.

“Kalau MA atau pengadilan, bukan ranah nya memberhentikan Sultan. Artinya mereka tidak ikut campur di urusan nasab ini. Dukungan dari ulama, kasepuhan dan lain-lain, ya memang saya ini lah penerus nya. Enggak masalah bagi kita. Nasabnya jelas dan saya akan meneruskan Kesultanan Banten,” kata Ratu Bambang Wisanggeni, melalui sambungan selulernya, Kamis (11/07/2019).

Ratu Bambang menuding Forum Dzuriyat Kesultanan Banten ketakutan kehilangan uang pengelolaan Masjid Agung Kesultanan Banten hingga makam para Sultan Banten, yang berada di Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

“Mereka takut merebut pengelolaan makam dan lain-lain nya kan. Perjuangan Kesultanan Banten sebagai entitas budaya, Insya Allah akan semakin kuat kami lakukan demi mengangkat marwah Banten khususnya dan Indonesia pada umumnya,” jelasnya.

**Baca juga: MA Cabut Gelar Sultan Banten dari Ratu BW.

Kisruh gelar Sultan Banten ke-18 bermula di tahun 2016 silam. Saat itu, Pengadilan Agama (PA) Serang mengeluarkan putusan bahwa Ratu Bambang Wisanggeni sebagai pribadi yang memiliki pertalian darah terkuat ke Sultan Syafiudin, Sultan Banten terakhir.

Putusan itu berdasarkan putusan nomor nomor 316/Pdt.P/2016/PA.Srg pada 22 September 2016.

Kemudian Forum Dzuriyat Kesultanan Banten mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten, hingga keluar putusan bernomor 17/Pdt.G/2018/PTA.Btn, tertanggal 13 Desember 2017, yang membatalkan putusan PA Serang.

Ratu Bambang Wisanggeni pun banding ke MA pada 03 Mei 2018. Persidangan berjalan lama, hingga keluar putusan pada 12 Februari 2019 nomor 107 K/Ag/2019, yang memperkuat putusan PTA Banten.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email