oleh

Dibongkar Praktek Aborsi Klinik Sejahtera di Pandeglang

image_pdfimage_print

Kabar6-Praktek aborsi Klinik Sejahtera di Pandeglang Banten terbongkar. Menyusul satu pasiennya berinisial RY (23) tertangkap polisi usai menggugurkan kandungannya berusia satu bulan. RY merupakan warga Kota Serang, mendatangi klinik yang sudah beroperasi sejak 2006 itu, pada 26 Oktober 2020.

Ditreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifudin mengatakan, klinik itu berlokasi di Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang. Polda Banten menangkap bidan sekaligus pemilik klinik berinisial NN (53) dan E (38) yang berperan sebagai pembantu bidan dari lokasi klinik.

“Usia kandungan bayi yang digugurkan berusia satu bulan. Klinik ini sudah beroperasi sejak tahun 2006,” kata Syaifudin di Mapolda Banten, Selasa (3/11/2020).

Selain NN dan E tadi, polis juga telah menetapkan status tersangka kepada pasien RY (23). Dari dalam Klinik Sejahtera itu, pihak kepolisian menyita baskom alumunium, gunting, alat penjepit, botol obat injeksi, alat suntik dan uang tunai Rp 2,5 juta.

“Berdasarkan pengakuan RY yang habis aborsi, anggota pun langsung menuju lokasi klinik. Kemudian kita klarifikasi terkait pengakuan RY. Kita temukan juga di sana gumpalan darah,” terangnya.

Mirisnya, Pandeglang selama ini dikenal sebagai daerah yang memiliki banyak pesantren. Pengawasan pemerintah daerah terhadap praktik tidak terpuji pun dipertanyakan.

Dalam melakukan praktik aborsi nya, bidan NN dibantu oleh E. Para pasien yang menggugurkan kandungan umumnya hasil hubungan gelap dan kedua orangtuanya tidak menginginkan anak tersebut lahir dengan alasan malu.

Tersangka bidan NN dikenakan Pasal 194 junto Pasal 75 ayat 2, Undang-undang (UU) nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dipidana dengan kurungan penjara selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

**Baca juga: Polda Banten Bongkar Klinik Aborsi di Kadu Hejo Pandeglang, Saat Digeledah Ada Pasien Baru Kelar Aborsi.

“Tersangka RY dikenakan Pasal 346 KUHP, yang dengan sengaja menggugurkan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk melakukan itu, di ancam pidana empat tahun,” jelasnya. (dhi)

Print Friendly, PDF & Email