oleh

Dibentuk, Tim Terpadu Penanganan Kecelakaan di Banten

image_pdfimage_print
Mou Tim Terpadu Penanganan Kecelakaan di Banten.(din)

Kabar6-Delapan pihak menandatangani Nota Kesepahaman atau Memmorandum of Understanding, tentang optimalisasi penerapan koordinasi manfaat dan sinergi pelayanan penanganan korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum secara terpadu.

Kegiatan itu, sedianya digelar dikawasan Hotel Imperial Aryaduta, Lippo Karawaci, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (13/4/2016).

Kedelapan pihak yang teken MoU itu, diantaranya Ditlantas Polda Banten, Dinas Kesehatan Provinsi Banten, PT Jasa Raharja Cabang Serang-Banten, BPJS Kesehatan Divisi Regional XIII, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten, PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Serang, Dishubkominfo Provinsi Banten dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi).

Direktur Lalu Lintas Polda Banten, AKBP Tri Julianto Djati Utomo mengatakan, dalam MoU telah disepakati untuk membentuk Tim Terpadu penanganan Laka Lantas di seluruh Kota/ Kabupaten yang ada di Tanah Jawara ini.

Dimana, masing-masing pihak menjalankan tugas dan tanggungjawab sesuai kewenangannya untuk berkoordinasi dalam penanganan, pendataan, maupun penjaminan korban kecelakaan lalu lintas.

Tak hanya itu, Tim Terpadu ini terdiri dari Person in Charge (PIC), masing-masing pihak di tiap-tiap Kabupaten/ Kota berkoordinasi teknis dalam penanganan setiap kecelakaan bagi masyarakat, selaku peserta BPJS Kesehatan dan/ atau BPJS Ketenagakerjaan.

“MoU tentang koordinasi manfaat penjaminan korban kecelakaan lalu lintas ini berguna untuk mengoptimalkan penerapan koordinasi di tingkat daerah dalam penanganan dan penjaminan biaya perawatan masyarakat pesreta BPJS Kesehatan dan/ atau BPJS Ketenagakerjaan yangmenjadi korban kecelakaan lalu lintas,” ungkap Djati Utomo, kepada wartawan saat menggelar jumpa pers bersama tujuh Tim Terpadu lainnya, petang tadi.

Djati Utomo menjelaskan, masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas, dapat langsung menghubungi Tim Terpadu Penanganan Laka Lantas atau menghubungi pihak RS/ BPJS Center, lalu melaporkan kejadian kecelakaan tersebut.

Polisi Lalu Lintas (Polantas), kemudian akan menindaklanjuti laporan yang diterima oleh Tim Terpadu dengan melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Berdasarkan hasil olah TKP, Polantas akan menerbitkan Laporan Polisi (LP) yang menjelaskan kronologis kejadian.

“Bilamana berdasarkan LP dinyatakan kasus kecelakaan lalu lintas ganda, maka PT Jasa Raharja akan memberikan pertanggungan maksimal Rp10 juta. Jika biaya lebih dari Rp10 juta, maka selisih biaya akan dijamin oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan. Namun, apabila berdasarkan LP dinyatakan kecelakaan tunggal bukan kecelakaan kerja, maka dijamin penuh oleh BPJS Kesehatan dan jika kecelakaan tunggal merupakan kecelakaan kerja, maka dijamin penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan atau PT Taspen,” ujarnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email