oleh

Dianggap Wanprestasi, PDAM TKR Digugat Warga Villa Balaraja

image_pdfimage_print

Kabar6-Warga Perumahan Villa Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, bakal menggugat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kerta Raharja (TKR).

Hal itu, lantaran perusahaan pengelola air minum tersebut dianggap telah mengingkari janjinya atau wanprestasi.

“Kami akan gugat PDAM TKR, terkait wanprestasi sebagaimana tertuang dalam surat Direktur PDAM TKR bernomor 690/99-Dir, tertanggal 30 Januari 2013 lalu,” ungkap Koordinator warga, Rustam Efeendi, kepada Kabar6.com, Sabtu (14/9/2013).

Dalam surat Direktur PDAM TKR yang di tanda tangani Rusdy Machmud itu kata Rustam, tertulis bahwa PDAM TKR akan mengirim air dengan tangki dan menertibkan non sambungan langganan.

Namun, PDAM TKR sendiri tidak memenuhi janjinya kepada warga Villa Balaraja yang akibatnya warga selaku pelanggan PDAM membeli air bersih dari pihak lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Ditambahkannya, ada empat poin yang menjadi dasar gugatan warga. Keempat poin tersebut diantaranya:

1. PDAM TKR telah ingkar janji akan mengirim air dengan tangki dan akan mencabut pipanisasi yang menyambung dari pipa yang mempunyai jaringan.

2. Menggugat PDAM agar membayar uang yang telah di keluarkan masyarakat untuk membeli air dari tahun 2011-2013 sebesar Rp5 Miliar

3. Meminta agar ketua PN Tangerang, memutus semua pengurus BUMD PDAM TKR untuk dinyatakan tidak bisa diberdayakan lagi

4. Meminta PN Tangerang memutuskan agar Pemerintah Kabupaten Tangerang, mengganti semua stuktur di PDAM TKR.

“Surat gugatan itu akan kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Tangerang, pada Rabu (18/9/2013) mendatang,” ujarnya.(din)

Print Friendly, PDF & Email