oleh

Dianggap Mewah, Batu Akik di Banten Bakal Dipajak

image_pdfimage_print

Kabar6-Batu akik yang kini tengah digandrungi masyarakat, kini dianggap sebagai barang mewah di Banten.

 

Untuk itu, Direktorat Jendral Pajak (DJP) Provinsi Banten berencana mengenakan pajak pada batu akik.

 

“Batu mulia, seperti batu akik, itu objek pajak barang mewah,” kata Kepala Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Banten, Catur Rini Widosari, Jumat (1/5/2015).

 

Menurut Catur, peraturan pemerintah terkait pajak kepemilikan batu mulia dan bentuk usaha di bidang batu mulia lainnya, telah lama diatur oleh undang-undang.

 

“Pajak yang dikenakan adalah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen,” terangnya. ** Baca juga: Abaikan Imbauan Polisi, Buruh Tetap Orasi

 

Menurutnya, batu akik yang akan dikenai pajak adalah batu yang memiliki nilai jual tinggi dan sedang digandrungi oleh masyarakat banyak.

 

“Kami akan mengintensifkan kembali pajak batu mulia tersebut di Banten. Sehingga kami tidak kehilangan potensi pajaknya,” jelasnya.

 

Namun terdapat persoalan dalam penerapan pajak terhadap batu akik tersebut. Di mana, harga batu akik hingga kini tak memiliki patokan. HIngga sulit menghitung potensi pajaknya.

 

“Kami hanya bertugas melakukan pembinaan kepada wajib pajak, agar wajib pajak paham dan memiliki kesadaran untuk membayar pajak,” tegasnya.

 

Terkait rencana pemerintah akan menerapkan pajak terhadap batu akik, Kantor Pajak Pratama (KPP) Kabupaten Pandeglang menyatakan kesiapannya melaksanakan peraturan tersebut.

 

“Kebetulan tim kami paham mengenai batu (akik) dan mengetahui siapa saja pengusaha dan pemilik batu mulia asal Banten,” kata Kepala KPP Kabupaten Pandeglang, Romli Komar, Jum’at (01/05/2015).

 

Perlu diketahui bahwa Provinsi Banten sendiri memiliki batu akik yang terkenal indah dan mahal bernama Kalimaya. Nilainya bahkan konon dipercaya setara dengan dua ribu ekor kuda.(tmn/din)

Print Friendly, PDF & Email