oleh

Diamanahkan Perpres Sislognas, Banten Belum Punya Pusat Distribusi Sendiri

image_pdfimage_print

Kabar6-Sejak diterbitkannya Peraturan Presiden nomor 26 tahun 2012 tentang cetak biru pengembangan sistem Sistem Logistik Nasional (Sislognas), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten belum memiliki pusat distribusi sendiri.

Sebagaimana diamanahkan Perpres Sislognas, pemerintah daearah ikut bertanggung jawab dalam penyediaan dan penyaluran komoditas pokok dan strategis untuk kebutuhan masyarakat, khususunya di dalam provinsi agar selalu terjaga.

Pada sisi, hadirnya pusat distribusi ini diharapkan mampu menjaga harga-harga dari para petani agar selalu terjaga, tidka mengalami naik turun bergantung musim.

Demikian hal itu terungkap saat sinergitas pusat dan daerah dalam peningkatan sarana distribusi dan logistik, di gedung aula Disperindag Provinsi Banten, Kamis (20/2/2020)

“Saat ini sudah ada 10 pusat distribusi. Agar kedepan masing-masing provinsi memiliki pusat distribusi sesuai amanah perpres sislognas nomor 26/2012, termasuk Banten,” terang Kasi Pengembangan Pusat Distribusi dan Pergudangan Kemendag RI, Wildan Fikri.

Pihaknya berpesan agar Pemprov Banten bisa lebih fokus pada pengelolaan dan penyediaan barang-barang yang dianggap sering mengalami fluktuasi harga, apabila Provinsi Banten sudah memiliki pusat distribusi sendiri.

Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo menjanjikan, akan memfasilitasi pembuatan Peraturan Daerah (Perda) dalam menunjang keberadaan pusat distribusi di Banten, dalam menjaga harga-harga dari para petani termasuk dalam mendukung pengembangan sistem logistik nasional.

“Akan kita dukung, karena ini akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat kita (Banten), termasuk nasional. Dukungan kita wujudkan dalam pembentukan Perda agar memiliki dasar hukumnya,” tegasnya.

**Baca juga: Dukung Keterbukaan Publik, Sekretariat DPRD Banten Serahkan Laporan PPID 2019.

Lebih jauh Budi mengatakan, saat ini DPRD Banten tengah serius dalam merumuskan pembentukan Perda penyertaan modal kepada BUMD Agrobisnis Banten, agar nantinya bisa dikerjakan.

“Dengan hadirnya Perda penyertaan modal ini. Nantinya, pusat distribusi sudah bisa langsung dijalankan,” katanya.

Kadis Disperindag Provinsi Banten, Babar Suharso mengatakan, rencananya pembangunan pusat distribhsi Banten akan dibangunkan di perbatasan antara Kabupaten Serang dan kabupaten Tangerang, tepatnya disekitar Kecamatan Kronjo.(Den)

Print Friendly, PDF & Email