oleh

Diajak Keluar dari Warnet, Lima Pemuda Perkosa Remaja di Teluknaga

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 5 pemuda asal Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang tega memperkosa gadis remaja yang tergolong di bawah umur berinisial MAP. Saat ini empat dari lima pelaku sudah ditangkap berinisial MH, MI, MA, dan TO.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rochim mengungkapkan, kasus pemerkosaan anak di bawah umur itu terjadi pada Rabu (2/12/2020) sekitar pukul 00.05 WIB. Kejadiannya di Gubuk Taman Naga, Desa Tanjung Buruh, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Menurut keterangan korban, seperti dijelaskan Rochim, awalnya bermula saat korban bersama temannya berinisial EM mendatangi sebuah warung internet (warnet).

“Saat main di warnet itu, korban didatangi salah seorang tersangka berinisial MH dan memaksa korban untuk ikut bersamannya. Korban dan tersangka MH ini saling mengenal,” kata Rochim Sabtu (5/12/2020).

Karena diancam pelaku MH dan korban merasa takut, akhirnya korban mengikuti semua kemauan pelaku MH. Kemudian, lanjut Abdul, korban dibawa pelaku MH ke semak-semak dan memaksa korban untuk berhubungan intim. “Korban mengikuti semua kemauan tersangka karena diancam akan dibunuh,” ujarnya.

Setelah memperkosa korban, tersangka membawa korban ke tempat tongkrongannya di Jembatan Kali Baru, Kecamatan Pakuhaji. Setelah nongkrong, korban kembali dibawa ke Gubug Taman Naga dan diperkosa secara bergilir oleh lima pemuda lain.

Sebelum memperkosa secara bergilir, lanjut Rochim, tersangka memaksa korban untuk meminum 5 obat excimer. Terungkapnya kasus pemerkosaan di bawah umur oleh lima pemuda tersebut setelah korban melaporkan peristiwa yang menimpanya, selanjutnya orang tua korban melaporkan ke Polsek Teluknaga.

**Baca juga: Kejari Klaim Kantongi Nama Calon Tersangka Dugaan Korupsi Dana PKH di Tigaraksa

“Empat tersangka sudah kita amankan. Sementara tersangka berinisial MI masih dalam pengejaran. Kasus ini dilimpahkan dari Polsek Teluknaga ke Polres Metro Tangerang Kota,” ujarnya.

Kelima pelaku dijerat pasal 81 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2020 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman pidannya, maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (vee)

Print Friendly, PDF & Email