oleh

Diadukan ke Polisi, Walikota Tangerang Juga Ancam Laporkan Kemenkumham

image_pdfimage_print

Kabar6-Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah mengancam akan melaporkan balik pihak Kemenkumham RI, ke polisi.

Arief menyebut, pihaknya akan melaporkan pembangunan gedung Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi milik Kemenkumham, karena di duga tidak memiliki izin.

Pernyataan tersebut, disampaikannya dalam sebuah program pada salah satu stasiun televisi swasta nasional, yang tayang Selasa (16/7/2019) malam tadi.

“Jadi saya memperkirakan itu gedung MUI dan Mall Pelayanan Publik. Itu di bangun memang sejak zaman pak Wahidin Halim (sekarang, Gubernur Banten). Makanya sejak 2014 saya sudah bersurat hampir 12 kali, mungkin 16 kali pertemuan, sampai terakhir itu, ya, mengajukan untuk menyelesaikan masalah aset-aset itu. Begitu, nah gak tau sekarang, kenapa dilaporkan, ya gak apa-apa. Saya fikir justru biar jelas,” ungkap Arief, dalam acara ‘Prime Time News’ di Metro Tv.

Lebih lanjut, Arief juga membeberkan poin atau materi yang di laporkan pihaknya, dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

“Karena sore ini kita pun memberikan laporan juga ke polisi, kaitan pembangunan gedung Politeknik. Karena kan Politeknik tidak berizin. Kenapa tidak berizin, karena bertabrakan dengan tata ruang. Tata ruangnya itu adalah RTH (Ruang Terbuka Hijau) dan Perdagangan Jasa,” tegas dia, kepada pembawa acara.

Kendati demikian, belum diketahui apakah laporan balik Pemkot Tangerang terhadap pihak Kemenkumham itu, merupakan instansi kepolisian yang sama, atau ditingkat lebih tinggi, seperti Polda Metro Jaya maupun Mabes Polri.

Sebab, pihak Kepolisian Resort (Polres) Metro Tangerang hingga kini belum bisa memberikan keterangannya, terkait kebenaran laporan dari Pemkot Tangerang itu.**Baca juga: Polemik Kemenkumham, Mahfud MD: Mengapa Merepotkan Polisi Seakan Pidana.

“Saya belum dapat konfirmasi. Nanti saya cek dulu ya,” kata Kasubag Humas Polrestro Tangerang, Kompol Abdul Karim.(ges)

Print Friendly, PDF & Email