Demikian dikatakan Ketua Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata Kemenpar, I Gde Pitana, pada seminar sehari di Garuda City Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Tangerang, Senin (11/5/2015).
Menurutnya, langkah itu dilakukan guna menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), yang merupakan kesepakatan antar 10 negara ASEAN untuk membuka aliran barang, jasa, investasi antar negara, termasuk pariwisata.
“Agar tenaga kerja kita itu diakui dalam persaingan di tingkat ASEAN, maka tenaga kerja pariwisata wajib disertifikasi,” ujarnya.
Untuk itu, para pelaku pariwisata di Indonesia dapat lebih siap untuk bersaing di lingkup ASEAN. ** Baca juga: Bupati Zaki Pastikan Dana Pilkades Cair Pekan Depan
Melalui sertifikasi, diharapkan agar nilai tenaga kerja sektor pariwisata dapat naik dan lebih dihargai, baik di dalam maupun di luar negeri.
Setidaknya, ada 11 sektor yang akan terkena dampak dalam implementasi MEA. Dantaranyaadalah, tujuh sektor barang dan industri dan lima sektor jasa.
Sementara untuk pariwisata, masuk dalam sektor jasa. Dan, pariwisata justru dinilai sebagai sektor yang siap terlibat dalam MEA.(bbs/tom migran)