oleh

Di Tangerang, Dinas Perikanan Izinkan Cantrang

image_pdfimage_print

Kabar6-Protes terhadap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.2 Tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat tangkap ikan (cantrang), hingga kini masih menuai protes dari kalangan nelayan di Tangerang.

Untuk itu, Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Tangerang melakukan sosialisasi dan himbauan akan adanya larangan tersebut.

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Tangerang, Herry Wibowo mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi bahkan, membantu para nelayan untuk mendapatkan solusi akan adanya peraturan tersebut.

“Saat peraturan itu dibuat, pihak kami segera melakukan sosialisasi kepada para nelayan juga, membantu mereka mencari solusi agar tetap bisa menangkap ikan menggunakan cantrang,” ungkapnya, Minggu (10/5/2015).

Salah satu solusi yang diberikan yakni, masih diperbolehkannya penggunaan cantrang, asalkan tidak memakai alat pemberat di sekeliling alat tangkap tersebut.

“Kita masih memperbolehkan para nelayan menggunakan cantrang. Tapi, tidak boleh memakai alat pemberat yang nantinya bisa menyebabkan, tergerusnya biota yang ada di bawah laut,” jelasnya.

Ia pun menegaskan, apabila nanti masih ditemukan nelayan yang menggunakan alat tangkap cantrang dengan pemberat, tentu akan dikenai sangsi.

“Untuk sangsinya memang ada tapi, belum kami realisasikan karena, belum ada ketetapan dari Menteri,” imbuhnya. **Baca juga: Ketika Seni Budaya di Tangerang Tergerus Zaman.

Diketahui sebelumnya, puluhan nelayan Kabupaten Tangerang memprotes adanya peraturan tersebut dengan memasang spanduk disekeliling Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang.(Shy)

Print Friendly, PDF & Email