Ya, tiga pelaku asal Pandeglang, Banten itu masing-masing berinisial, TA (27), JS, (42) dan HR (45). Sementara, seorang pelaku lainnya, CP (30), berhasil kabur saat disergap.
Kapolsek Serpong Kompol Muhamad Iqbal mengatakan, penangkapan komplotan tersebut merupakan informasi dari warga. Sebelumnya, komplotan itu juga sempat membobol rumah milik RPS (26), seorang PNS warga Kampung Cilenggang, RT 02/01, Serpong, Tangsel.
“Dua dari tiga pelaku yang ditangkap terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas karena berupaya kabur dan melawan saat disergap,” ujar Kapolsek, Senin (7/10/2013).
Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita barang bukti hasil kejahatan, diantaranya 1 unit laptop, 1 unit Hanphone merk Samsung S4, 1 unit Ipod merk Aple dan TV 32 inc merk LG.
Atas perbuatannya, para pelaku masing-masing dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(turnya)