oleh

Di Serang, Ayah Bejat Rudapaksa Anak Kandung

image_pdfimage_print

Kabar6-Entah apa yang ada di dalam benak RI (35), tega berulang kali merudapaksa putri kandungnya sendiri, RH, yang masih berusia 14 tahun. Akibat perbuatannya, pelaku kini sudah mendekam di balik jeruji besi Polresta Serkot.

“PPA Satreskrim Polresta Serang Kota telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan korban telah dilakukan visum. Satreskrim mengamankan pelaku,” ujar Kasatreskrim Polresta Serkot, AKP David Adhi Kusuma, Senin (27/02/2023).

Peristiwa miris itu menimpa RH saat sang ayah memintanya datang ke Kota Serang, dengan alasan akan di sekolahkan. Korban menginap di kontrakan bapak kandungnya tersebut.

Korban dan pelaku hanya berdua di dalam kontrakan, kemudian merudapaksa putri kandungnya semalam suntuk, bahkan hingga pagi.

“Sang ayah kandung bilang ke anaknya kalau dia sayang sama anaknya, yang lain enggak bakalan sayang selamanya sama korban,” ucapnya.

**Baca Juga:Arief Ajak Pelajar Manfaatkan Gadget untuk Perluas Wawasan

Pelaku kemudian berangkat kerja dan putrinya tetap berada di dalam kontrakan. Disaat itulah korban menghubungi keluarganya, kalau dia tidak betah tinggal bersama ayah kandungnya.

Kemudian korban menceritakan peristiwa sebenarnya ke ibu kandungnya, IS (38). Tidak terima putrinya di rudapaksa, sang ibu kemudian melaporkan peristiwa ke polisi. Pelaku kemudian ditangkap dan dikenakan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak.

“Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 dan 3, juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2, UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,” jelasnya. (Dhi)

Print Friendly, PDF & Email