oleh

Di Paris, Denda Rp2 Juta Bagi yang Jogging di Luar Rumah

image_pdfimage_print

Kabar6-Kota Paris di Prancis mulai memberlakukan pembatasan sosial terkait pandemi COVID-19. Kota ini bahkan sangat ketat mengatur kegiatan olahraga di luar ruangan.

“Keluar untuk aktivitas olahraga tidak diizinkan antara pukul 10.00 hingga pukul 19.00 di area Paris,” demikian tulis sebuah pernyataan. “Namun masih dibolehkan antara pukul 07.00 hingga pukul 10.00 ketika kepadatan jalan paling rendah.”

Dan bagi yang melanggar, melansir thelocal, akan dikenakan denda sebesar sekira Rp2 juta. Apabila tetap melanggar, maka sanksi berikutnya adalah penjara hingga enam bulan. ** Baca juga: Ibu Paling Produktif di Inggris Melahirkan Anak ke-22

Minggu lalu, Prancis mencatatkan 833 kematian akibat COVID-19 dalam rentang 24 jam, tertinggi sejak wabah dimulai. Total kematian akibat COVID-19 di negara ini mencapai 8.911 kasus, sedangkan kasus positif tercatat 98.010.

“Belum berakhir. Masih jauh. Jalan masih panajng. Angka yang saya umumkan menunjukkan hal itu. Tetap di rumah dan lanjutkan upaya mengurung diri,” kata Olivier Veran, Menteri Kesehatan.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email