oleh

Di Legok Banyak Anak di Bawah Umur Kemudikan Truk Jumbo

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan mencatat sedikitnya ada puluhan unit truk bertonase berat ditilang. Kendaraan angkutan umum yang melintasi Jalan Raya Legok, Kabupaten Tangerang itu telah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) setempat.

“Sejauh ini terus kita tegakkan. Sampai saat ini ada 80-an dari pertama perbup itu,” kata Kasat Lantas, Ajun Komisaris Lalu Hedwin Hanggara kepada wartawan, Sabtu (19/1/2019)

Dijelaskan, sanksi tilang ditegakan karena rata-rata truk melanggar jam operasional. Aparat kepolisian bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang kesulitan memarkir truk yang dikenai sanksi tilang.

“Kita sarankan kepada bupati supaya mengundang perusahaannya bahwa supirnya dikendarai oleh anak di bawah umur,” ungkap Lalu

Kini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Camat Legok untuk membantu mencari titik lahan kantong parkir. Sebab dibutuhkan area lahan yang sangat luas untuk parkir truk.

“Lagi didata sama pak camat juga supaya ada lahan. Nanti tinggal kita awasi dan kandangi. Kalau kita bawa ke polres jauh dari Legok ke Serpong,” jelas Lalu.

Ia mengakui dari supir yang ditilang hampir semuanya punya Surat Izin Mengemudi. Makanya petugas gabungan menilang Surat Tanda Nomor Kendaraan ataupun unit kendaraan truk yang melakukan pelanggaran.**Baca juga: Sukseskan KH. Ma’ruf Amin, Kaum Milenial ini Usung Tagline Urang Banten untuk Indonesia.

“STNK yang amankan atau kendaraanya karena kan tidak mungkin mengendarai. Kecuali ada dari pihak perusahaan ini sopir yang bener yang ini,” terangnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email