oleh

Di Kejati Banten 3 Tersangka Penganiayaan dan Penadahan Bebas

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi beserta Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Banten Jefri Penanging Makapedua, SH.MH., Koordinator, para Kasi dan Jaksa Fungsional pada Bidang Pidum Kejaksaan Tinggi Banten melaksanakan Ekspose Perkara terkait Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Banten.

Perkara Restorative Justice tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yaitu perkara atas nama Tersangka Jopie Amir bin (alm) Amirudin dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Tersangka Pabuadi bin (alm) Susmono dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Kemudian, Tersangka Mima Kadarwati Alias Ima binti Ukat Suhaerul dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Dari perkara tindak pidana umum yang dilakukan ekspos tersebut, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana memberikan persetujuan untuk dilakukannya Restorative Justice.

**Baca Juga: Kasus BAKTI Kementerian Kominfo 4 Orang Diperiksa

Bahwa dalam perkara tersebut para tersangka memenuhi syarat untuk dilakukannya Retorative Justice yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan Telah adanya kesepakatan perdamaian secara tertulis antara korban dan terdakwa.

Selanjutnya, JAM-Pidum Kejaksaan Agung RI memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Red)

Print Friendly, PDF & Email